Baca Juga: Pabrik Peleburan Timbal di Serang Resmi Ditutup Total, Terbukti Tak Punya Izin Lingkungan
Tuntutan LBH Keadilan: Tegakkan UU Pers
LBH Keadilan menekankan bahwa kasus-kasus semacam ini tidak cukup hanya ditangani dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Negara, melalui aparat penegak hukum, wajib menerapkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers agar perlindungan terhadap profesi jurnalis benar-benar maksimal.
“Kami meminta kepolisian untuk bertindak tegas dan profesional. Jangan biarkan kasus-kasus seperti ini berlarut-larut. Kemerdekaan pers adalah hak konstitusional yang harus dijaga bersama,” tegas Hamim.
Menurutnya, penggunaan UU Pers bukan hanya untuk melindungi jurnalis, tetapi juga sebagai bentuk efek jera bagi siapa pun yang mencoba membungkam kerja-kerja jurnalistik.
Baca Juga: Telisik Kuota Gas Bumi HGBT Diperketat: Industri Menjerit, Ancaman PHK Massal Bayangi Pekerja Pabrik
Kebebasan Pers, Pilar Demokrasi yang Terancam
Fenomena ini menambah panjang catatan kelam kekerasan terhadap jurnalis di Banten. Padahal, kebebasan pers telah dijamin konstitusi dan menjadi salah satu indikator kesehatan demokrasi di Indonesia.
LBH Keadilan mengingatkan bahwa jika praktik intimidasi dan kekerasan dibiarkan, maka tidak hanya jurnalis yang terancam, tetapi juga hak masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar.
“Banten harus berbenah. Jika aparat tidak serius menegakkan hukum dalam kasus ini, maka ancaman terhadap pers bisa semakin masif,” tambah Hamim.
Baca Juga: Kongres Persatuan PWI: Jalan Moral dan Hukum atau Jalan KEBLINGER?
Reaksi Publik dan Desakan Investigasi
Dua kasus ini memicu gelombang kecaman dari berbagai kalangan, termasuk organisasi profesi wartawan, aktivis demokrasi, hingga masyarakat sipil.
Mereka mendesak agar aparat kepolisian segera melakukan investigasi transparan dan memastikan para pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.