Serang, BidikTangsel.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangerang Selatan terus bergulir.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten resmi menyerahkan berkas tahap satu (P-1) kepada Jaksa Penuntut Umum pada Senin, 30 Juni 2025, dengan empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam rilis resmi Kejati Banten bernomor PR-22/05/M.6.3/Kph.3/06/2025, keempat tersangka yang telah diserahkan berkasnya yakni SYM, WL, TAK, dan ZY.
Mereka diduga terlibat dalam penyimpangan proyek jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah pada tahun anggaran 2024.
Temuan penting dalam penyidikan adalah hasil audit kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik.
Nilainya fantastis—Rp21.682.959.360, atau lebih dari 21,6 miliar rupiah. Angka ini menjadi salah satu kerugian negara terbesar yang terungkap di tingkat kota dalam kurun tahun ini di Provinsi Banten.
Baca Juga: Kabupaten Serang Canangkan Gerakan “Bahagia Tanpa Narkoba” di Peringatan HANI 2025
“Tim Penyidik telah menerima hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Kantor Akuntan Publik. Jumlah kerugian tersebut mencapai lebih dari dua puluh satu miliar rupiah,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Banten, Rangga Adekresna, SH., MH, dalam keterangan resminya.
Keempat tersangka saat ini sudah dalam tahanan. SYM dan ZY ditahan di Rutan Serang, sementara WL dan TAK ditahan di Rutan Pandeglang.
Langkah ini diambil guna mempercepat proses penyidikan dan menghindari potensi penghilangan barang bukti atau upaya menghambat penyidikan.
Baca Juga: Gubernur Banten Gandeng Indonesia Muda Preneur Academy Dorong Anak Muda Jadi Pelaku Usaha Mandiri
Kasus ini mencuat sebagai bukti bahwa pengawasan terhadap anggaran daerah, khususnya yang berkaitan dengan layanan publik seperti pengelolaan sampah, masih rentan terhadap praktik korupsi.
Proyek yang semestinya berdampak langsung pada kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat justru menjadi ladang bancakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.