Bidiktangsel.com, Serang — Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap aktivitas galian C yang diduga ilegal di Kampung Curug Bonteng, Desa Kramatjati, Kecamatan Kragilan.
Sidak ini merupakan respons atas banyaknya keluhan masyarakat yang terdampak langsung oleh aktivitas penambangan tersebut.
Galian C Tidak Sesuai Izin Peruntukan
Dalam kunjungannya yang dimulai dari Kantor Desa Kendayakan sekitar pukul 14.30 WIB, Bupati Ratu Zakiyah berdialog dengan sejumlah pejabat terkait, seperti Kepala DPMPTSP Syamsuddin, Kepala Dishub Benny Yuarsa, Kabid Tata Ruang DPUPR Muhammad Furqon, dan Camat Kragilan Cecep.
Setelah diskusi, rombongan menuju lokasi galian C milik PT Arka Putra yang berada sekitar 2 kilometer dari titik awal.
Lokasi penambangan yang luasnya mencapai hampir 5 hektare itu diketahui tidak sesuai dengan izin awal yang dikeluarkan pemerintah daerah, yang sejatinya diperuntukkan bagi pembangunan perumahan.
"Alhamdulillah hari ini kami menindaklanjuti banyak pengaduan dari warga sejak masa kampanye hingga kemarin, terkait aktivitas penambangan pasir oleh PT Arka Putra di wilayah ini," ujar Ratu Zakiyah di lokasi.
Bupati Serang menegaskan bahwa berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lokasi tersebut melanggar izin karena berubah fungsi dari kawasan perumahan menjadi kawasan eksploitasi material galian C.
Baca Juga: Dugaan Kekerasan Anak: UPTD PPA Tangsel Turun Tangan, Korban Ingin Sekolah Lagi
Dampak Serius bagi Warga dan Lingkungan
Ratu Zakiyah mengaku prihatin dengan kondisi warga yang mengalami berbagai dampak negatif akibat aktivitas tambang.
Polusi udara menjadi salah satu masalah utama. Bahkan, dalam kunjungannya ia harus mengenakan masker karena tebalnya debu di sekitar area tambang.
"Debunya sangat pekat, sampai tidak nyaman bernapas. Saya minta maaf karena harus memakai masker selama kunjungan ini," katanya.