Baca Juga: Tragedi di Ciputat Timur: Seorang Pria Diduga Bunuh Istrinya di Rumah Kontrakan
Selain itu, aktivitas galian C menyebabkan jalanan rusak dan licin akibat pasir yang tercecer, terutama saat musim hujan. Kondisi tersebut telah memicu kecelakaan lalu lintas, khususnya bagi pengendara sepeda motor.
Tak hanya itu, lalu lalang truk dan kontainer pengangkut material galian turut menambah beban polusi udara dan kebisingan bagi warga Desa Kendayakan dan Kramatjati.
"Tentunya ini sangat merugikan masyarakat. Pemkab Serang berkomitmen agar warga bisa hidup dengan aman, nyaman, dan sehat," tegasnya.
Baca Juga: Bupati Serang Ratu Zakiyah Gaungkan Penyelesaian 100 Hari Kerja
Langkah Lanjut: Pemkab Serang Akan Bersurat ke Gubernur Banten
Meski sudah terbukti menyalahi izin, Pemkab Serang tidak dapat langsung melakukan penertiban karena wewenang terhadap pengawasan dan penindakan aktivitas galian C berada di tingkat Pemerintah Provinsi Banten.
"Karena tidak memiliki kewenangan penertiban, kami akan segera menyurati Pak Gubernur Banten untuk meminta penindakan tegas terhadap aktivitas ini agar dikembalikan sesuai perizinan awal," ujar Ratu Zakiyah.
Bupati menegaskan pentingnya penegakan hukum tata ruang dan perizinan agar tidak menjadi preseden buruk bagi investasi maupun keberlanjutan lingkungan di wilayah Serang.
Baca Juga: Ronald Siahaan Semprot Wali Kota Pematangsiantar di Atas Ring: Cabut Ucapan Tak Ada Atlet Bisa Kaya!
Analisis Singkat: Mengapa Galian C Perlu Pengawasan Ketat
Galian C merupakan kategori pertambangan bahan galian bukan logam dan batuan seperti pasir, kerikil, dan tanah urug.
Jika tidak diawasi dengan ketat, kegiatan ini dapat menimbulkan dampak serius, seperti: Kerusakan infrastruktur jalan, Pencemaran udara dan air, Konflik sosial, Kecelakaan lalu lintas dan Gangguan tata ruang dan perumahan.
Kondisi di Kragilan mencerminkan pentingnya pengawasan lintas sektor antara pemda dan pemprov serta keterlibatan aktif masyarakat.
(***)
Artikel Terkait
Bupati Ratu Zakiyah Resmi Buka OSN, O2SN, dan FLS3N 2025 Tingkat Kabupaten Serang: Mendorong Generasi Unggul dan Berdaya Saing
Fadli Zon: Soal "Perkosaan Massal" Mei 1998 Harus Berdasarkan Fakta, Bukan Narasi Emosional
KPK Awasi Ketat SPMB 2025: Indikasi Korupsi Mulai Terdeteksi
Istana Tegaskan Keputusan Sengketa 4 Pulau Aceh-Sumut Adalah Kewenangan Pemerintah Pusat, Bukan Daerah
Prabowo Bakal Teken Aturan Baru soal Batas Wilayah Imbas Polemik 4 Pulau Aceh Sumut