Baca Juga: Resensi Buku Hari Pers Nasional 2025: Menjelajah Kalimantan Selatan Lewat Lembar Demi Lembar
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Banten, Fadli Afriadi mengatakan, Kabupaten Serang dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik nilainya meningkat dari 89 menjadi 91.
”Lalu secara umum seluruh OPD dan puskesmas yang menjadi lokus mendapat opini terbaik dan kualitas tertinggi,”ujarnya.
Adapun untuk indikator penialaiannya ada 4, jelas Fadli, diantaranya pertama Input, input adalah salah satu kompetensi dari pelaksana, kedua proses, proses adalah bagaimana melakukan pelayanan publik sesuai Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009.
Kemudian yang Ketiga adalah output, bagaimana masyarakat itu merasakan pelayanan yang diberikan tidak ada mal administrasi di dalamnya seperti penundaan, berlarut, permintaan, pungli, lalu perbuatan tidak patut, tidak kompeten dan segala macamnya.
”Terakhir pengelolaan pengaduan, ini penting karena aduan adalah wujud cara masyarakat ikut memberikan kontribusi guna perbaikan kinerja dari pemberi layanan. Jadi, kalau dua itu di kelola dengan baik maka bisa menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan kedepannya, titik mana yang harus kita perbaiki. Kalau empat-empatnya sudah dikelola dengan baik, Insya Allah pelayanan publiknya akan makin baik,” ungkapnya.(***)