Baca Juga: Kolaborasi Solusi Penurunan Stunting di Banten, Menuju Zero Stuntingb
Pasalnya, pada tahun anggaran 2024, ada 10 desa yang tidak menyerap bantuan Provinsi.
“Perlu dilakukan penguatan pembuatan proposal, serta Pemerintah Desa mengedepankan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat,” sarannya.
Dijelaskan oleh Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Provinsi Banten Siti Ma’ani Nina untuk bantuan keuangan Pemprov Banten ke Pemerintah Desa sudah ada petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan petunjuk teknisnya (Juknis).
Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Tegaskan Pentingnya Perda Penanaman Modal untuk Perkuat Iklim Investasi
Dikatakan dalam Juklak dan Juknis di antaranya percepatan penurunan stunting melalui intervensi Spesifik dan Sensitif, Penggunaan Bantuan Keuangan untuk Pembuatan Jamban Keluarga minimal 10 KPM per Desa, Bantuan operasional PKK dan Posyandu,
Penguatan Kapasitas Kades BPD dan Sekdes, penyertaan modal BUMDES (berbadan hukum), Sosialisasi dan Pencegahan TB Paru, Pembuatan Website/Pengembangan Digitalisasi, Pemeliharaan penataan jalan desa, kantor desa, dan sebagainya.
Baca Juga: Dinas Sosial Kota Tangerang Pastikan Logistik Aman untuk Hadapi Bencana Hidrometeorologi
Dirinya juga mengingatkan, dalam Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming, Desa sebagai lumbung pangan.
Menurut Nina, Pemerintah Desa bisa memanfaatkan dana desa untuk program Desa sebagai lumbung pangan. (***)