banten-raya

Penerimaan Pajak Digital Indonesia Capai Rp31,05 Triliun Hingga November 2024

Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:50 WIB

 

Baca Juga: Diskusi dan Bedah Buku Menghadang KUBILAI KHAN di Tangsel: Menelaah Sejarah untuk Masa Depan

Dari penerimaan pajak SIPP, pemerintah mencatat Rp2,71 triliun, dengan detail: Rp402,38 miliar (2022), Rp1,12 triliun (2023), Rp1,19 triliun (2024).

Penerimaan pajak SIPP terdiri dari PPh sebesar Rp183,83 miliar dan PPN sebesar Rp2,53 triliun.

Menurut Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, pemerintah terus berkomitmen menciptakan level playing field bagi pelaku usaha digital dan konvensional.

Baca Juga: Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI, Agus Sudibyo: TVRI Tetap Konsisten Menjadi Media Pemersatu Bangsa

Pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, seperti pajak kripto, pajak fintech, dan pajak SIPP.

Untuk informasi lebih lanjut tentang PPN produk digital luar negeri, daftar pemungut, dan informasi terkait lainnya, kunjungi pajak.go.id. (***)

Halaman:

Tags

Terkini