Penerimaan Pajak Digital Indonesia Capai Rp31,05 Triliun Hingga November 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Sabtu, 21 Desember 2024 | 18:50 WIB

Jakarta, bidiktangsel.com – Pemerintah Indonesia mencatatkan penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital sebesar Rp31,05 triliun hingga 30 November 2024. Angka ini berasal dari berbagai sumber pajak, termasuk:

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE): Rp24,49 triliun. Pajak kripto: Rp979,08 miliar, Pajak fintech (P2P lending): Rp2,86 triliun, Pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP): Rp2,71 triliun.

Baca Juga: Pj Sekda Banten Usman Asshiddiqi Qohara: Reforma Agraria Perkuat Kepastian Hukum dan Dorong Ekonomi

Hingga November 2024, sebanyak 199 pelaku usaha PMSE telah ditunjuk sebagai pemungut PPN.

Penunjukan ini mencakup tujuh penunjukan baru pada bulan November, di antaranya: Amazon Japan G.K., Vorwerk International & Co. KmG, Huawei Service (Hong Kong) Co., Limited, Sounds True Inc., Siteground Hosting Ltd., Browserstack Inc. dan Total Security Limited.

Selain itu, terdapat satu perubahan data pemungut (Posit Software, PBC) dan satu pencabutan (Global Cloud Infrastructure Limited).

Baca Juga: Kinerja APBN Provinsi Banten Periode hingga 30 November 2024 Tunjukkan Hasil Sangat Baik

Sejak 2020 hingga 2024, total penerimaan PPN PMSE mencapai Rp24,5 triliun, dengan rincian: Rp731,4 miliar (2020), Rp3,90 triliun (2021), Rp5,51 triliun (2022), Rp6,76 triliun (2023) dan Rp7,58 triliun (2024).

Pajak kripto juga memberikan kontribusi signifikan sebesar Rp979,08 miliar.

Angka ini berasal dari: Rp246,45 miliar (2022), Rp220,83 miliar (2023), Rp511,8 miliar (2024).

Baca Juga: Pemkab Serang Sosialisasikan Perbup Pemanfaatan 12 Motif Batik Khas Kabupaten Serang

Penerimaan pajak kripto terdiri atas: PPh 22 atas transaksi penjualan kripto: Rp459,35 miliar, PPN atas transaksi pembelian kripto: Rp519,73 miliar, dan Pajak dari sektor fintech (P2P lending) mencapai Rp2,86 triliun hingga November 2024.

Rinciannya adalah: Rp446,39 miliar (2022), Rp1,11 triliun (2023), Rp1,31 triliun (2024).

Sumber pajak fintech terdiri dari: PPh 23 atas bunga pinjaman WPDN dan BUT: Rp800,99 miliar, PPh 26 atas bunga pinjaman WPLN: Rp558,57 miliar dan PPN DN atas setoran masa: Rp1,5 triliun.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X