Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Serahkan DIPA dan Alokasi Transfer Daerah 2025 di Jakarta
Ia menambahkan, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan UMK dan UMSK berjalan dengan baik dalam suasana yang kondusif.
Kenaikan UMP dan UMSP diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banten.
Pemerintah Provinsi Banten juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban di wilayah ini.
Baca Juga: Kanwil DJP Banten dan Uniba Perkuat Kerja Sama Tax Center, Adakan Seminar Nasional Perpajakan
Dengan penetapan ini, Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung hak-hak pekerja sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.
Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara resmi pada 1 Januari 2025. (***)