banten-raya

Pj Gubernur Banten Al Muktabar Tetapkan UMP 2025 Naik Jadi Rp2.905.199,90

Kamis, 12 Desember 2024 | 13:49 WIB
resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Banten untuk tahun 2025.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Serahkan DIPA dan Alokasi Transfer Daerah 2025 di Jakarta

Ia menambahkan, koordinasi ini bertujuan untuk memastikan proses penetapan UMK dan UMSK berjalan dengan baik dalam suasana yang kondusif.

Kenaikan UMP dan UMSP diharapkan dapat menjadi langkah positif dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja di Banten.

Pemerintah Provinsi Banten juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja untuk menjaga stabilitas ekonomi dan ketertiban di wilayah ini.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten dan Uniba Perkuat Kerja Sama Tax Center, Adakan Seminar Nasional Perpajakan

Dengan penetapan ini, Banten menunjukkan komitmennya dalam mendukung hak-hak pekerja sekaligus mendorong iklim investasi yang sehat.

Kebijakan ini akan mulai diterapkan secara resmi pada 1 Januari 2025. (***)

Halaman:

Tags

Terkini