Serang, bidiktangsel.com - Guna meningkatkan kedisiplinan, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Serang diwajibkan mengikuti apel pagi setiap hari.
Hal ini merupakan instruksi dari Bupati Serang, Ratu Tatu Chasanah dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Nanang Supriatna, yang ditindaklanjuti oleh Asisten Daerah (Asda) II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Febrianto.
Sebelumnya, apel pagi gabungan di lingkungan Setda Kabupaten Serang hanya dilakukan setiap Senin pagi.
Namun, dengan kebijakan baru ini, apel pagi akan dilaksanakan setiap hari kerja, dimulai pukul 08.00 WIB.
Baca Juga: Kota Tangsel Raih 3 Penghargaan Kemenkes Atas Prestasi Imunisasi
Pada Rabu, 22 Mei 2024, terlihat para pegawai Setda Kabupaten Serang berbaris rapi mengikuti apel pagi di halaman Pendopo Bupati Serang.
Apel dipimpin langsung oleh Asda II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Febrianto.
Febrianto menjelaskan bahwa apel pagi ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan kebersamaan para pegawai.
Selain itu, apel pagi juga menjadi sarana untuk menyampaikan informasi-informasi terkait program yang akan dilaksanakan kedepannya.
"Apel pagi ini untuk meningkatkan kedisiplinan dan kebersamaan. Selain itu, ini juga menjadi sarana untuk menyampaikan informasi-informasi terkait program yang akan dilaksanakan kedepannya," ujar Febrianto usai apel.
Febrianto optimis bahwa apel pagi setiap hari akan berdampak positif bagi kinerja para pegawai Setda Kabupaten Serang.
Baca Juga: Kota Tangerang Kembangkan Penyetaraan Jabatan dan Reformasi Birokrasi
"Dengan apel pagi setiap hari, diharapkan kedisiplinan dan kesiapan para pegawai untuk menjalankan tugas akan semakin meningkat. Selain itu, apel pagi juga diharapkan dapat meningkatkan kerjasama dan sinergi antar pegawai," tutur Febrianto.
Meskipun demikian, Febrianto menyadari bahwa tidak semua pegawai dapat hadir setiap hari.