Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tangerang menggelar penertiban terhadap pelaku usaha yang lalai dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
Salah satu yang ditindak adalah Restoran Danau Abah yang terletak di Kecamatan Cisauk.
Kepala Bapenda Kabupaten Tangerang, Slamet Budhi Mulyanto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan penindakan berupa pemasangan stiker dan baliho akibat Restoran Danau Abah tidak melunasi pajak selama beberapa bulan terakhir.
Baca Juga: Aksi Sweeping Kosmetik Tanpa Izin Edar di Wilayah Pantura Kabupaten Tangerang
"Kami memasang baliho untuk Rumah Makan Danau Abah karena menurut data kami, mereka belum membayar pajak sesuai ketentuan yang berlaku," terangnya.
Slamet menjelaskan bahwa pemasangan stiker atau baliho ini merupakan bagian dari prosedur yang ada, dimulai dari imbauan, teguran, dan peringatan, hingga berujung pada sanksi administratif.
Hal ini sejalan dengan Pasal 103 ayat 1 Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Di mana wajib pajak yang tidak patuh dapat dikenakan sanksi berupa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain sebagai bentuk pemberitahuan atas ketidaktaatan terhadap ketentuan pajak.
Namun, Slamet menekankan bahwa pemasangan stiker, spanduk, papan informasi, plang, atau media lain bertuliskan "Restoran Ini Belum Membayar Pajak" bukan tindakan penyegelan.
"Ini adalah bentuk lain dari penagihan pajak daerah sebagai penindakan atau sanksi kepada wajib pajak yang menunggak," jelasnya.
Bapenda berharap dengan pemasangan stiker atau baliho ini, pihak Restoran Danau Abah dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.
Stiker ini akan dipasang selama wajib pajak belum melunasi kewajibannya.
Jika setelah batas waktu yang ditentukan wajib pajak masih belum melunasi pajaknya, maka persoalan ini akan diserahkan ke Satpol PP Kabupaten Tangerang atau Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sebagai penegak Perda. Dalam hal ini, restoran dapat disegel.