"Selanjutnya, bisa saja dilakukan penyegelan, penyitaan, dan penutupan izin usaha, serta pemberitahuan kami kepada Kejaksaan," ungkap Slamet.
Terkait hal ini, Slamet juga memberikan imbauan kepada para pelaku usaha wajib pajak untuk patuh terhadap peraturan.
Baca Juga: Sinergi BKK dan Perusahaan: Kunci Menanggulangi Pengangguran di Kabupaten Tangerang
"Kami mengimbau agar wajib pajak patuh agar tindakan ini dapat diminimalisir. Kami tidak ingin sering melakukan kegiatan ini. Kami 'terpaksa' karena wajib pajak cenderung tidak mengikuti ketentuan, bahkan ada indikasi upaya pengurangan pajak," tutupnya. (***)
Artikel Terkait
Puasa Ramadan: Waspada Berat Badan Naik! Begini Tips Menjaganya
SICEPOT: Kemudahan Bayar dan Akses Informasi PBB di Kabupaten Tangerang, Bayar PBB Lebih Mudah dengan Aplikasi
Mudik Gratis 2024: 1.430 Penumpang Menuju 11 Kota di Jawa
Kafe, Restoran, dan Tempat Hiburan di Tangerang Atur Jam Operasional Selama Ramadhan: Tirai Tutup, Jam Buka Mulai Pukul 15.00 WIB
Gebrak Tegas Dimulai: Pencanangan Dapur Sehat Atasi Stunting di Kabupaten Tangerang