banten-raya

Disdukcapil Kabupaten Serang Jalin Kerjasama Permudah Akses Pelayanan Adminduk

Rabu, 21 Februari 2024 | 21:11 WIB
Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS).

Kabupaten Serang, bidiktangsel.com - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang terus berinovasi dalam meningkatkan pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat.

Salah satu upayanya adalah dengan menjalin kerjasama melalui Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan berbagai pihak.

Hal ini disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang, Tubagus Maftuhi, dalam Sosialisasi Kerjasama Pemberian Hak Akses dan Pemanfaatan Data Kependudukan Berdasarkan Permendagri Nomor 17 Tahun 2023.

Baca Juga: IPOL.ID Raih Adinegoro Award 2023: Karikatur AI Dinilai Bermutu Tinggi

"Sosialisasi ini bertujuan untuk mempermudah akses masyarakat dalam mendapatkan berbagai pelayanan adminduk," ujar Maftuhi.

Pada tahap awal, Disdukcapil menjalin kerjasama dengan 29 pemerintah kecamatan di Kabupaten Serang.

PKS ini akan memungkinkan kecamatan untuk mendapatkan hak akses data kependudukan, sehingga dapat mempermudah proses verifikasi dan validasi dalam pelayanan kepada masyarakat.

"Sebelumnya, kami sudah melakukan PKS dengan 14 OPD yang telah diberikan hak akses," tambah Maftuhi.

Baca Juga: Pers Menyatukan Bangsa: Pesan Pj Gubernur Banten Al Muktabar di Puncak HPN 2024

Maftuhi menjelaskan bahwa PKS ini memiliki beberapa tujuan, di antaranya:

  • Mempermudah OPD dan kecamatan dalam verifikasi dan validasi data kependudukan.
  • Memastikan data masyarakat telah sesuai dengan database kependudukan.
  • Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
  • Mendukung ekonomi secara nasional.

Kabid Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan (PDIP) Disdukcapil Kabupaten Serang, Hani Finola, menjelaskan bahwa pemberian hak akses pemanfaatan data kependudukan hanya dapat dilakukan setelah PKS ditandatangani.

"Pemanfaatan data kependudukan ini bertujuan untuk mencocokan data penduduk yang dimiliki pengguna dengan data kependudukan yang tersimpan dalam database kependudukan Kemendagri dengan berbasiskan NIK," ungkap Hani.

Baca Juga: Waspada Bencana di Musim Hujan, Manfaatkan Aplikasi Pos Duga TMA Kota Tangerang

Hani menambahkan bahwa pemanfaatan data kependudukan juga merupakan bentuk dukungan Disdukcapil dalam rangka meningkatkan akurasi, efektivitas, dan akuntabilitas pelayanan publik di daerah, serta sebagai kontribusi dalam mendukung ekonomi secara nasional.

Halaman:

Tags

Terkini