Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, mengingatkan kepada para kepala desa hingga perangkat desa agar bersikap netral pada Pemilu 2024.
Para kepala desa dan perangkatnya harus netral pada Pemilihan Presiden (Pilpres), Pemilihan Legislatif (Pileg) dan Pemilihan anggota DPD RI.
"Kita sudah berikan imbauan baik tertulis maupun lisan di setiap kegiatan yang dilaksanakan. Bahwa mereka tidak boleh berpihak kepada salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden hingga Caleg di Pemilu 2024," kata Kepala DPMPD Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, di aula kantor DPMPD Kabupaten Tangerang, Kamis (23/11/2023).
Baca Juga: ALiansi Mahasiswa Pamulang Bersatu Demo Di Gedung Pemkot Tangsel, Kecolongan Pengamanan
Yayat mengatakan, netralitas kepala desa dan perangkat desa sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelancaran penyelenggaraan Pemilu 2024.
Jika kepala desa dan perangkatnya tidak netral, maka dikhawatirkan akan terjadi pelanggaran pemilu.
"Netralitas kepala desa dan perangkatnya adalah bagian dari upaya mewujudkan pemilu yang demokratis, bermartabat dan berkualitas," ujarnya.
Selain itu, Yayat juga mengimbau kepada para kepala desa untuk terus meningkatkan kapasitasnya dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
Hal ini penting untuk mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Baca Juga: Jokowi Segera Terbitkan Keppres Pemberhentian Sementara Firli Bahuri
"Saya berharap para kepala desa dapat memahami peran dan fungsi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," harapnya.
Pada kesempatan tersebut, DPMPD Kabupaten Tangerang juga melaksanakan Latihan Dasar Kepemimpinan (LDK) kepala Desa Angkatan II TA 2023. Kegiatan tersebut diikuti oleh sebanyak 20 orang terdiri dari 16 Kepala Desa hasil Pilkades Serentak dan 2 Desa hasil Pergantian Antarwaktu Tahun 2023 dan 2 Desa hasil Pergantian Antarwaktu Tahun 2022.
LDK tersebut bertujuan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepala desa dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. (***)