Sekadar diketahui, kerja sama antara Disdukcapil bersama belasan bidan, rumah sakit, klinik, dan puskesmas dalam upaya mencapai target nasional dan renstra Disdukcapil meliputi cakupan kepemilikan akta kelahiran 98 persen, penerbitan KIA 50 persen, buku pokok pemakaman sebanyak 245 Desa dan meningkatnya cakupan pelayanan Akta Kematian 100 persen di Kabupaten Serang.
Hani memaparkan, adapun capaian realisasi Disdukcapil dalam pelayanan adminduk:
- Capaian cakupan kepemilikan Akta Kelahiran usia 0-18 Tahun di Kabupaten Serang tahun 2023 adalah sebesar 94,63 persen.
- KIA usia 0-17 Tahun sebesar 44,21 persen.
- Akta Kematian tercatat sebanyak 13.106 Akta Kematian.
- Capaian desa yang telah memiliki Buku Pokok Pemakaman adalah 145 Desa.
(***)