Pengunduran diri Subadri akan diproses oleh DPRD Kota Serang. DPRD akan menggelar rapat paripurna untuk membahas pengunduran diri tersebut.
Jika pengunduran diri Subadri disetujui oleh DPRD, maka Wali Kota Syafrudin akan menunjuk pelaksana tugas (Plt) Wakil Walikota Serang. (***)