• Senin, 25 September 2023

Tramtib Kecamatan Batu Ceper Lakukan Razia Miras, Berkedok Warung Jamu Laporkan!

- Minggu, 9 Juli 2023 | 16:14 WIB
Warung berkedok warung jamu, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil disita dan diamankan.
Warung berkedok warung jamu, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil disita dan diamankan.

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Upaya jajaran petugas tramtib Kecamatan Batuceper di Kota Tangerang untuk meminimalisir peredaran minuman keras (miras) di wilayah tersebut.

Melalui kegiatan razia penjualan miras yang dilakukan di beberapa warung berkedok warung jamu, puluhan botol miras dari berbagai merek berhasil disita dan diamankan.

Camat Batuceper, Mulyani, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan pelaksanaan Perda nomor 7 tahun 2005 yang mengatur tentang pelanggaran peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Baca Juga: Pengamanan Pertandingan Sepakbola Persita Tangerang vs PSIS Semarang di Stadion Indomilk

Razia ini menjadi agenda rutin kecamatan setiap kali mendapatkan laporan atau indikasi adanya aktivitas jual beli miras di wilayah Kecamatan Batuceper.

"Puluhan botol miras berbagai merek tersebut telah disita dan diamankan. Secara teknis, biasanya akan langsung dikirimkan atau dilaporkan secara berkala ke Satpol PP. Kemudian, akan dilakukan pemusnahan miras secara keseluruhan di tingkat Kota Tangerang," ungkap Mulyani pada Jumat (7/7/23).

Ia juga mengimbau masyarakat Batuceper untuk turut serta menjaga dan mengawasi lingkungan wilayah Kecamatan Batuceper agar terbebas dari peredaran minuman keras.

Baca Juga: Komisi VII DPR RI Dukung Pengembangan Penggunaan Smart Meter AMI oleh PLN

Masyarakat diharapkan tidak ragu untuk melaporkan kegiatan yang mencurigakan ke Satpol PP Kota Tangerang melalui nomor kontak 0812-1200-4664, atau melalui layanan aduan Kecamatan Batuceper dengan nomor 0896-7003-9391.

"Selain peran masyarakat, petugas tramtib Kecamatan Batuceper juga akan terus memperketat keamanan wilayah Kecamatan Batuceper. Hal ini termasuk dalam menghadapi kejahatan kriminal, peredaran miras, atau gangguan keamanan dan kenyamanan lainnya di wilayah Batuceper," tambahnya. (***)

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Pemkot Tangerang Gelar Sosialisasi Pesantren Sehat

Minggu, 24 September 2023 | 16:35 WIB

Pemkot Tangerang Gelar Pendampingan KIM 2023

Minggu, 24 September 2023 | 16:13 WIB

Satpol PP Pantau TPS di 16 Desa Jelang Pilkades Serentak

Minggu, 24 September 2023 | 14:03 WIB

Kartu Identitas Anak di Kabupaten Tangerang Baru 42%

Sabtu, 23 September 2023 | 07:36 WIB
X