• Senin, 25 September 2023

Jaksa Agung Terima Penghargaan 'Tokoh Inspiratif Penegakan Hukum Humanis'

- Minggu, 9 Juli 2023 | 10:59 WIB
Penghargaan ini diselenggarakan dengan tema "Akses Hukum dan Ekonomi bagi Perempuan dan Anak-anak Indonesia" pada Sabtu (8/7).
Penghargaan ini diselenggarakan dengan tema "Akses Hukum dan Ekonomi bagi Perempuan dan Anak-anak Indonesia" pada Sabtu (8/7).

Jakarta, bidiktangsel.com - Liputan6 memberikan penghargaan kepada berbagai tokoh inspiratif dalam berbagai bidang, termasuk pertanian, tenaga kerja, hukum, dan lain-lain.

Penghargaan ini diselenggarakan dengan tema "Akses Hukum dan Ekonomi bagi Perempuan dan Anak-anak Indonesia" pada Sabtu (8/7).

Dalam setiap tindak pidana, baik itu tindak pidana umum, tindak pidana khusus, atau tindak pidana lainnya, perempuan dan anak-anak seringkali menjadi korban, terutama dalam kasus kejahatan seksual yang sulit diungkapkan melalui bukti-bukti yang ada.

Termasuk di dalamnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang melibatkan orang terdekat.

Oleh karena itu, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) harus serius memperhatikan hal ini, dan untuk itu, dikeluarkan Pedoman Kejaksaan RI Nomor 1 Tahun 2021 tentang Akses Keadilan bagi Perempuan dan Anak dalam Penanganan Perkara Pidana.

Baca Juga: IKM Pengekspor Sepatu Batik ke Belanda Menghadapi Tantangan Bahan Berkualitas Tinggi

Penerbitan pedoman ini bertujuan untuk memastikan akses keadilan yang optimal bagi perempuan dan anak-anak yang terlibat dalam proses penanganan perkara pidana, baik sebagai pelaku, korban, maupun saksi, mulai dari tahap penyelidikan hingga eksekusi.

Sebagai penegak hukum yang memiliki peran sentral, jaksa harus memiliki kepekaan moral. Hal ini penting karena seringkali terjadi kasus yang menjadi viral ketika kita tidak dapat menjelaskan dengan jelas hak-hak perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak pidana.

Contohnya adalah kasus revenge porn di Pandeglang, tuntutan rendah dalam kasus pemerkosaan di Langkat, dan kasus yang sangat viral, yakni kasus Herry Wirawan yang memperkosa 13 santri hingga melahirkan.

Semua hal ini harus menjadi perhatian khusus bagi jaksa di daerah yang menangani kasus tersebut, yang tidak hanya menggunakan nurani tetapi juga memiliki kepekaan sosial, psikologis, dan sensitivitas terhadap korban.

Baca Juga: Satpol PP Kabupaten Tangerang Siapkan Personel untuk Kedatangan Jamaah Haji

Selain itu, Kejaksaan Agung RI juga telah menerbitkan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam peraturan tersebut, penyelesaian perkara didasarkan pada pendekatan sosial yang memperhatikan kepentingan korban.

Semoga penghargaan ini dapat menginspirasi dan mendorong penegakan hukum yang lebih baik, yang menghormati hak-hak perempuan dan anak-anak. (***)

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kejagung RI

Tags

Artikel Terkait

Terkini

X