Pelaku UMKM Kota Tangerang Harus Mengetahui, Ini Cara Mendaftar E-Katalog

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 6 Juli 2023 | 21:44 WIB

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Sejak awal 2023, Pemerintah Kota Tangerang telah meluncurkan e-katalog lokal.

E-katalog lokal adalah platform digital yang digunakan untuk menampilkan informasi tentang produk dan layanan dari produsen lokal atau UMKM yang berbasis di Kota Tangerang.

"Asisten Ekonomi dan Pembangunan Pemkot Tangerang, Yeti Rohaeti, menjelaskan bahwa e-katalog lokal bertujuan untuk mempermudah UMKM lokal sebagai penyedia dalam memasarkan produk mereka dan menjalin kerja sama pengadaan barang dan jasa dengan pemerintah.

Baca Juga: Perhatikan! Syarat dan Pembayaran Retribusi Pemakaman di Kota Tangerang

Ia juga mengimbau pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Tangerang yang belum mendaftar e-katalog agar segera mendaftar.

Terdapat beberapa manfaat yang dapat diperoleh untuk pengembangan usaha setelah terdaftar di e-katalog.

"Seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkot Tangerang telah difokuskan untuk melakukan pembelian produk lokal melalui e-katalog. Oleh karena itu, pelaku UMKM yang telah mendaftarkan produknya di e-katalog akan diprioritaskan dalam pembelian produk oleh Pemkot Tangerang, dengan memperhatikan kebutuhan OPD," jelasnya.

Baca Juga: Kasus Antraks, Pemkot Tangerang Ketatkan Pemeriksaan Hewan Ternak yang Masuk

Berikut adalah langkah-langkah pendaftaran produk ke e-katalog lokal Kota Tangerang:

Membuat Akun LPSE

1. Kunjungi website LPSE Kota Tangerang https://lpse.tangerangkota.go.id
2. Klik menu pendaftaran penyedia, masukkan email perusahaan dan isi kode keamanan, lalu klik daftar
3. Buka email yang didaftarkan, klik konfirmasi pada email balasan, dan isi kolom pada halaman penyedia, setelah selesai, klik tombol daftar
4. Konfirmasi melalui call center LPSE 0813-8030-7615 (Whatsapp Chat)
5. Kirim dokumen ke email [email protected] untuk verifikasi berkas asli melalui Video Call

Melengkapi Data Penyedia

1. Kunjungi website SIKAP http://sikap.lkpp.go.id
2. Klik menu masuk, pada kolom user ID, gunakan user LPSE yang telah dibuat
3. Isi data, setelah masuk, isi kolom untuk melengkapi data penyedia

Baca Juga: Dinkes Kota Tangerang Berperan Aktif Saat Kepulangan Jamaah Haji di Asrama Haji Kota Tangerang

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X