Bekerjasama Kanwil DJB Banten Dan IAMI Gelar Webinar Kolaborasi Pajak

- Selasa, 11 April 2023 | 11:54 WIB
Webinar Kolaborasi dengan tema “Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak
Webinar Kolaborasi dengan tema “Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak

Serang, bidiktangsel.com – Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI) Dewan Pengurus Wilayah Banten dan Relawan Pajak Banten menyelenggarakan Webinar Kolaborasi dengan tema “Kebijakan Korporasi atas Natura/Kenikmatan: Perspektif Akuntan Manajemen & Pajak”.

Acara yang dihadiri oleh 250 peserta webinar dari anggota Ikatan Akuntan Manajemen Indonesia (IAMI), Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), dan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), relawan pajak, tax center, dan anggota Kamar Dagang Indonesia (KADIN) di Provinsi Banten.

Acara dibuka oleh Plt. Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Banten M. Junaidi.

Baca Juga: Mencari Potensi Pajak, Kepala Kanwil DJP Banten Kunjungi Perkebunan Vanili

Junaidi menyapa para peserta seminar dan mempersilahkan para peserta untuk terlibat aktif berdiskusi dalam webinar kolaborasi ini.

Bertindak sebagai moderator adalah Pengurus IAMI DPW Banten Ardial Akbar Tanjung dan narasumber Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Banten Agus Puji Priyono dan Relawan Pajak Universitas Islam Syekh Yusuf Tangerang Erwindiawan.

Agus menyampaikan poin penting yaitu, terdapat perubahan kebijakan pajak atas imbalan terkait pekerjaan/jasa selain uang yakni barang (natura) dan fasilitas/kemudahan (kenikmatan), yang semula bagi pemberi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan menjadi dapat dibebankan sebagai biaya.

Baca Juga: Kanwil DJP Banten Menangkan Perkara Pra Peradilan

Namun konsekuensinya bagi penerima bukan penghasilan menjadi penghasilan melalui mekanisme pemotongan PPh.

Hal tersebut diatur dalam UU HPP yang berlaku mulai tahun 2022 yang disesuaikan dengan periode pembukuan Wajib Pajak.

“Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 Pemerintah memberikan relaksasi pemotongan PPh dengan menerbitkan PP 55 Tahun 2022 pada tgl 20 Desember 2022 dalam SPT Tahunan PPh. Selanjutnya pemotongan PPh 21 berlaku mulai 1 Januari 2023 sembari menunggu Peraturan Menteri Keuangan sebagai peraturan implementasinya,” tambah Agus.

Adapun Erwindiawan menambahkan, kebijakan pajak baru diberlakukan untuk memenuhi prinsip keadilan horizontal dimana imbalan uang dikenakan PPh sedangkan natura/kenikmatan yang mayoritas dinikmati high level employee.

Baca Juga: Jadi Sorotan Masyarakat, GP Ansor Banten Silahturahmi Ke DJP Banten Menepis Isu-Isu Miring Selama Ini

Selain itu untuk antisipasi adanya manajemen laba yang agresif karena perbedaan tarif PPh Badan dan PPh Orang Pribadi.

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Perawatan Alun Alun Ahmad Yani Kota Tangerang

Jumat, 2 Juni 2023 | 19:59 WIB
X