Serang, bidiktangsel.com - Komitmen Penyelamatan Aset Negara dalam Deklarasi Penyelamatan Aset Negara yang diinisiasi oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten, di Aula Kejati Banten, Rabu (15/3/2023).
Pada kesempatan itu, Bupati dan Walikota, Kepala Kejaksaan Tinggi, serta Kepala Kejaksaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah BPN serta Kepala BPN Kabupaten/Kota di Provinsi Banten turut menandatangani komitmen Penyelamatan asset negara tersebut.
Seusai deklarasi Pj Gubernur Al Muktabar mengapresiasi atas inisiasi kegiatan yang dilakukan oleh Kejati Banten ini untuk penyelamatan asset negara.
Baca Juga: Kejati Banten Terima Kasus Mafia Beras dari Polda Banten
Maka dari itu, terhadap apa-apa yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka penyelamatan aset itu akan dipenuhi secepat mungkin.
“Karena basis informasi terhadap kondisi aset di Pemda baik Provinsi maupun Kabupaten dan Kota itu, kami yang mengetahui secara detail dan persoalannya. Maka dari itu, kita akan bergerak cepat untuk menyerahkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh Kejati dalam rangka menunjang gerakan penyelamatan aset ini,” jelasnya.
Al Muktabar melanjutkan, aset negara merupakan salah satu elemen penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik.
Tidak hanya itu, pengelolaan aset negara juga bisa menjadi faktor penentu opini yang diberikan BPK kepada Pemda yang ada, baik itu WTP atau WDP.
Baca Juga: Kejati Banten Tetapkan NHK Sebagai Tersangka Terkait TPPU Bank Himbara Cabang Tangerang
“Mudah-mudahan dengan gerakan ini, tata kelola aset kita ke depan bisa menjadi lebih baik, sehingga kita bisa mendapatkan tambahan kapital baru dari optimalisasi aset itu,” ungkapnya.
Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi menambahkan, dirinya melihat saat ini banyak aset-aset Pemerintah yang masih dikuasai oleh pihak lain atau bermasalah.
Kejati dengan SDM yang ada akan melakukan penelaahan terhadap aset-aset bermasalah usulan dari Provinsi serta Kabupaten dan Kota kepada tim Kejati Banten.
“Setelah itu nanti kita akan lakukan pendekatan pada masing-masing kasus itu sesuai dengan karakteristiknya, karena ada yang sudah masuk gugatan, ada juga yang masih dalam konflik. Makanya kita akan petakan dan cari jalan yang terbaik,” ujarnya.
Baca Juga: Penyidik Kejati Banten geledah dan sita pengelolaan dana Simpanan prioritas
Artikel Terkait
Polda Banten dan Kejati Banten Dukung Sidang Tipiring Bagi Pelanggar PPKM Darurat
PWI Banten dan Kejati Banten Siap Teken MoU
PWI Banten dan Kejati Banten Teken MoU
Kejati Banten Sikat Tersangka Kasus Gratifikasi
Kejati Banten Serahkan Tersangka Dan Barang Bukti Ke JPU Lebak