Ombudsman RI Datangi Pemkab Serang, Lakukan Penelitian

- Rabu, 8 Maret 2023 | 22:40 WIB
Penelitian dilakukan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Serang
Penelitian dilakukan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Serang

Bidiktangsel. Com - Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto beserta jajaran melakukan penelitian ke Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang.

Penelitian dilakukan untuk memberikan saran dan masukan kepada Pemkab Serang agar tidak terjadinya maladministrasi.

Mereka diterima oleh Wakil Bupati (Wabup) Serang Pandji Tirtayasa, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Hariyadi dan Camat Cikande, Moch Agus di Aula KH. Syam’un pada Rabu, 8 Maret 2023.

Baca Juga: Diskominfo Kabupaten Serang Lakukan Kunjungan Kerja Ke Pemkot Tangerang

Pandji mengatakan, kedatangan jajaran Ombudsman beserta jajaran ke Pemkab Serang untuk melakukan penelitian paska adanya laporan dari masyarakat.

”Ada pengaduan dari salah satu desa di Kecamatan Cikande Permai mengadukan tentang pengangkatan dan pemberhentian, dia melaporkan seolah-olah pemberhentian perangkat desa tidak sesuai SOP, tidak sesuai Perbup, ternyata dari Ombudsman Pusat klarifikasi disini hasil klarifikasinya sudah sesuai dengan SOP,” ujar Pandji.

Pandji menjelaskan, persoalan yang di anggap maladministrasi atas pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande lantaran sudah memasuki usia 60 tahun yang dianggap sudah habis purna tugas.

”Kemudian dicari penggantinya dengan melalui prosedur dibentuk pansel (panitia seleksi), hasilnya terpilih Pak Maman Supriatna bukan siapa-siapa, tapi itu hasil pansel,” katanya.

Baca Juga: Pemkab Serang dan Pemkab Bandung Jalin Kolaborasi Program Pelayanan

”Jadi laporan yang mengada-ada. Klarifikasinya kita sesuai prosedur dan SOP (standar operasional) dan bisa diterima jadi gak ada masalah,”tegas Pandji.

Kepala Keasistenan Perlakuan Pelaksanaan Saran Pencegahan Ombudsman Republik Indonesia (RI) Nyoto Budiyanto mengatakan atas kedatangannya melakukan revitasisme atau penelitian.

”Sebenarnya bukan laporan masyarakat. Terkait dengan banyaknya laporan di Ombudsman tidak di Kabupaten Serang, tapi secara nasional terkait dengan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa,” ujarnya.

Kenapa begitu, sambung Nyoto, memang ada laporan sekitar 40 persen masuk ke Ombudsman melaporkan tentang pengangkatan atau pemberhentian yang non prosedural.

Baca Juga: Pemkab Serang Tingkatkan SDM ASN Dalam Teknologi Dan TIK

Halaman:

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Terkini

Semua Pihak Jaga Kondusivitas Menjelang Pemilu 2024

Selasa, 21 Maret 2023 | 16:44 WIB
X