Menurutnya adanya pemberhentian dampak dari politik pemilihan kepala desa (pilkades), otomatis kepemimpinan kepala desa ingin membawa yang sepaham dengan pihaknya.
”Kemungkinan hanya beda gerbong, lalu dipaksa mundur karena mau gak mau ini sistem politik pilkades, sebagaimana diatur undang-undang tentang desa atau di perda juga diatur kalau diberhentikan beberapa syarat terkait tupoksinya, melakukan tindak pidana dan sebagainya oleh karena itu ada beberapa pelaporan yang diluar dari itu,” katanya.
”Kalau di Kabupaten Serang hanya ada 1 di desa itu kejadian 2019, tadi kami sudah peroleh informasi sebenarnya sudah sesuai prosedur cuma memang masalah ini dia lapor ke mana-mana, secara itu sudah clean and clear.
Cuma laporan secara nasional ada beberapa yang saya sebutkan tadi.
Oleh karena itu kami melakukan revitasisme atau penelitian untuk memberi saran dan masukan pada Mendagri,” ucapnya.
Pemkab serangBaca Juga: Pengajar Ponpes Melakukan Koordinasi dan Komunikasi dengan Pemkab Serang melalui Bappeda
”Untuk nantinya dimasukan apa kah bentuk undang-undang, peraturan gubernur (pergub) peraturan bupati (perbup), peraturan daerah (perda) sampai turunannya itu diatur sehingga tidak ada mis komunikasi terkait pemberhentian dan pengangkatan,” terang Nyoto.
Nyoto menegaskan, kedatangannya ke Pemkab Serang bukan menyusul adanya laporan ke Ombudsman terkait pemberhentian perangkat desa di Kecamatan Cikande.
”Kedatangan kami kesini bukan karena itu tapi untuk untuk tingkatan nasional, mengantisipasi agar kejadian begitu tidak terjadi lagi. Makanya kami berikan masukan secara kelembagaan pada Kemendagri,” tuturnya.(***)
Artikel Terkait
Sekda Kabupaten Serang Minta OPD Buka Akses Data Disdukcapil
Andika Hazrumy Dorong Kabupaten Serang Bisa Jadi Juara Umum MTQ Banten Lagi
Pemerintah Kabupaten Serang Kerjasama Replikasi Aplikasi Informasi Kelitbangan Bersama Pemkab Bandung
Diskominfo Kabupaten Serang Lakukan Kunjungan Kerja Ke Pemkot Tangerang
Kabupaten Serang, Kecamatan Kibin Juara Umum MTQ ke-53