"Izin melaporkan juga, pengembangan kasus masih berlangsung dan nanti ada juga yang akan kita, yang kami berkas namun dengan pasal yang agak berbeda," ungkapnya.
Dalam penjelasannya, bahwa pihaknya mencoba untuk memformulasikan dengan menggunakan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (TPPU).
"Makanya, dari pengembangan ada yang menggunakan Tipikor ada juga yang menggunakan perbuatan curang termasuk TPPU," ungkapnya.
Menurut Kapolda Banten, kasus tersebut merupakan hal yang sangat serius, mengingat kasus itu menyangkut perut rakyat.
Baca Juga: Pj Sekda Provinsi Banten Terima Kunjungan Kerja Binkar Biro SDM Polda Banten
Pihaknya juga sudah mendapatkan restu untuk melakukan penyidikan sampai ke atas.
"Kemungkinan kita juga akan memanggil juga sebagai saksi maupun mungkin status yang lain yang ada di Bulog, atau mungkin juga di Cipinang tapi ini masih dalam proses," ujarnya.
"Ada juga berkas-berkas yang lain dan kami dari penyidik, saya atas nama Kapolda mohon petunjuk termasuk pak Kajati supaya nanti proses penuntutannya berjalan dengan baik seperti yang kita lakukan pada tahap pertama ini," pungkas Kapolda Banten. (LN/***)
Artikel Terkait
Edukasi Berlalu Lintas Sejak Usia Dini, Ditlantas Polda Banten Gelar Program Polisi Sahabat Anak
Polda Banten Usulkan Pendaftraran Golok Pusaka Banten ke UNESCO
Tim Penyidik Kejati Banten serahkan TSK dan barang bukti ke Kejari Lebak
Penyidik Kejati Banten geledah dan sita pengelolaan dana Simpanan prioritas
Kejati Banten Tetapkan NHK Sebagai Tersangka Terkait TPPU Bank Himbara Cabang Tangerang