Baca Juga: Kepercayaan Publik Naik 76 Persen, Sahabat Presisi: Reformasi Polri Terlihat Nyata
Hingga kini, KLH maupun aparat penegak hukum belum memberikan update terkait:
Pemeriksaan terhadap pemilik maupun pengelola perusahaan, Audit lingkungan dan hasil laboratorium pencemaran, Rencana pemulihan lokasi, Penelusuran aliran limbah ke wilayah lain, Status penahanan atau pemanggilan saksi kunci.
Kekosongan informasi inilah yang dinilai FABB sebagai bentuk lemahnya transparansi penegakan hukum lingkungan.
Desakan Forum Aktivis Banten Bersih
FABB mengingatkan bahwa kasus limbah B3 bukan pelanggaran ringan. Dampaknya bisa berlangsung jangka panjang dan membahayakan kesehatan warga.
Baca Juga: Permudah Akses Pencari Kerja, Pemkot Tangsel Mulai Sosialisasikan Portal Digital Anti Nganggur
Karena itu, FABB mendesak:
1. KLH mengumumkan nama tersangka secara resmi
2. Transparansi perkembangan penyidikan dan temuan awal di lapangan.
3. Pemilik perusahaan bertanggung jawab melakukan pemulihan lingkungan.
4. Pemerintah Kabupaten Tangerang mengawal kasus ini dan memastikan tidak ada intervensi politik.
Kasus CV Noor Annisa Kemikal adalah ujian serius bagi integritas penegakan hukum lingkungan di Banten.
Publik menunggu, dan Forum Aktivis Banten Bersih memastikan akan terus mengawalnya sampai ada kepastian hukum dan pemulihan lingkungan yang nyata. (***)
Artikel Terkait
Kini Jaksa Bisa Diperiksa Tanpa Izin Jaksa Agung, Jika Indikasi Terlibat Tindak Pidana
Aditya Bayu Wardana : Peneguhan Prinsip Equality Before the Law dan Reformasi Akuntabilitas Kejaksaan
Hidupkan Ruang Publik dan Kebersamaan Warga, Pemkot Tangsel Bangun GSG Pamulang
Kick Off Puslatcab Porprov Ke-VII Banten 2026, Sekda Harapkan Sukses Penyelenggaraan dan Tangsel Juara Umum
Tangsel Raih Penghargaan Kabupaten/Kota Berkinerja Baik dalam Percepatan Penurunan Stunting