Jakarta, bidiktangsel.com - Isu mengenai izin Jaksa Agung dalam pemeriksaan terhadap jaksa kembali menjadi sorotan publik setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan penting yang menegaskan prinsip kesetaraan di hadapan hukum.
Melalui Putusan Nomor 15/PUU-XXIII/2025, MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi yang diajukan oleh Agus Setiawan, Sulaiman, dan Perhimpunan Pemuda Madani terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan.
Dalam putusan yang diucapkan pada 16 Oktober 2025 itu, MK menyatakan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat.
Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pemeriksaan, pemanggilan, hingga penahanan terhadap jaksa hanya dapat dilakukan atas izin Jaksa Agung.
Namun MK menilai ketentuan itu bertentangan dengan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum, sebagaimana dijamin dalam UUD 1945.
Baca Juga: 772 Ribu UMKM Banten Didorong Go Digital, Kadin Indonesia Resmikan Kampung Digital di Tangsel
Selain itu, MK juga menyatakan Pasal 35 ayat (1) huruf e beserta penjelasannya dalam UU yang sama bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Putusan ini menegaskan bahwa seluruh aparat penegak hukum, termasuk jaksa, harus tunduk pada prinsip keadilan dan tidak boleh ada perlakuan khusus di luar ketentuan hukum yang berlaku.
“Putusan ini meneguhkan prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” tulis akun resmi @mahkamahkonstitusi dalam unggahan di media sosialnya.
Dengan demikian, pemeriksaan terhadap jaksa yang diduga melakukan tindak pidana kini tidak lagi memerlukan izin khusus dari Jaksa Agung, kecuali dalam kondisi tertentu seperti tertangkap tangan atau dugaan kejahatan berat yang diatur dalam undang-undang.
(***)
Keyword utama: Mahkamah Konstitusi, Izin Jaksa Agung, Pemeriksaan Jaksa, Putusan MK, Equality Before the Law.
Artikel Terkait
Pedagang Kaki Lima Pasar Serpong Desak Dialog di DPRD Tangsel: “Kami Ingin Ditata, Bukan Disingkirkan”
Pedagang Pasar Serpong Desak Solusi Nyata: Komisi II DPRD Tangsel Gelar RDPU Bahas Penataan dan Relokasi
Inabanks Investment & Property Outlook 2026: Sepakat Perkuat Sinergi Investasi dan Properti untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
JPP Promedia Gelar Forum Diskusi Bahas Konsep Self Policing bersama Ketua DIKPI, Ilmu Kesadaran Individu untuk Mengawasi Diri Sendiri dan Sekitarnya
Pilar Saga Ichsan: Sekolah Harus Aktif Cegah dan Eliminasi Bullying di Tangsel