Baca Juga: Tekankan Persatuan Wartawan, Nezar Patria: PWI Sebagai 'Kakak Tertua'
Rakyat Mendesak Presiden Bertindak
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah angkat suara: “Itu hak prerogatif Presiden. Kita prajurit … kapan saja siap” .
Namun pernyataan itu terasa seperti pengakuan atas ketidakberdayaan. Presiden sebagai kepala negara dan pemerintahan, memiliki otoritas penuh terhadap Polri.
Dalam situasi ini, diam berarti membiarkan kezaliman dan represifitas berkuasa.
Sorotan Internasional & Tekanan Global
Sorotan media internasional, termasuk Reuters dan The Australian, mengecam keras tindakan kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil dan menyerukan penyelidikan transparan serta adil terhadap Affan . Ini bukan hanya soal internal, tetapi juga wajah demokrasi di mata dunia.
Dengan otoritas penuh, Presiden harus mengambil langkah berani: mencopot Kapolri, menerbitkan dekrit pembentukan tim investigasi independen, dan memastikan hak-hak korban terpenuhi.
Ini bukan semata tuntutan politik, melainkan panggilan moral dan kewajiban konstitusional untuk menyelamatkan wajah demokrasi dan menjamin keselamatan rakyat di Republik yang kita cintai.
Penulis : Junaidi Rusli
(***)
Keyword utama (SEO): “Copot Kapolri”, “Dekrit Presiden”, “Selamatkan NKRI”, “Affan Kurniawan”, “Tragedi ojol tewas demo”.
Artikel Terkait
Sekda Provinsi Banten Deden Apriandhi H Bahas Hasil Survei Lokasi Rencana Dapur SPPG
Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat, Pesan Gubernur Banten Andra Soni
Bupati Serang Ratu Zakiyah Terima Penghargaan BAZNAS Awards 2025
BMM Raih Opini Wajar Tanpa Pengecualian Selama 24 Tahun Berturut-Turut
Tragedi Ojol Affan Kurniawan: DPR RI Dituding Jadi Biang Kerok Benturan Rakyat dan Aparat