Kota Serang, bidiktangsel.com - Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Deden Apriandhi H mengatakan, Pemerintah Provinsi Banten menampung aspirasi yang disampaikan oleh Serikat Buruh.
Pemprov Banten akan menindaklanjuti sesuai dengan kewenangan yang dimiliki.
Hal itu diungkap Deden saat menerima perwakilan dari Serikat Buruh yang sedang sampaikan aspirasi di depan gerbang KP3B di Aula Sekretariat Daerah Provinsi Banten, KP3B Curug, Kota Serang, Kamis (28/8/2025).
Baca Juga: Festival Seni Budaya Kota Tangerang 2025 Resmi Ditutup: Mewujudkan Perdamaian Melalui Seni Budaya
Turut mendampingi Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Septo Kalnadi, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto, serta Kapolresta Serang Kota Kombes Pol Yudha Satria.
Deden mengatakan, Pemprov Banten menampung semua aspirasi yang disampaikan oleh sejumlah serikat buruh.
Yang menjadi kewenangan Pemprov Banten akan ditindaklanjuti, dan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan disampaikan.
“InsyaAllah akan kita sampaikan. Apalagi kalau kita lihat Pak Gubernur itu sangat terbuka dan menerima seluruh masukan dari berbagai kalangan, termasuk dari buruh,” katanya.
Deden mengungkapkan, seperti yang selalu diingatkan oleh Gubernur dan Wakil Gubernur Banten, pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah itu harus melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk juga dari kalangan buruh.
Pada kesempatan itu, Deden juga secara langsung menghubungi Gubernur Banten Andra Soni via telepon. Dalam percakapannya, Gubernur Banten Andra Soni juga menyampaikan permintaan maaf karena tidak bisa hadir langsung lantaran adanya kegiatan di luar.
Baca Juga: Persiapan Makin Kencang, Pilar Pastikan Tangsel Siap Jadi Tuan Rumah Porprov VII Banten 2026
“Nanti ke depan akan kita bicarakan lebih lanjut dalam forum yang lebih kecil lagi agar pembicaraannya bisa lebih terfokus dan terarah,” katanya.
Dalam kesempatan itu, serikat buruh menyampaikan enam tuntutan utama yang meliputi: penghapusan outsourcing dan penolakan upah murah, penghentian PHK dan pembentukan Satgas PHK, reformasi pajak perburuhan, pengesahan RUU Perlindungan Pekerja tanpa Omnibus Law, pengesahan RUU Perampasan Aset dan pemberantasan korupsi, serta revisi UU Pemilu dan sistem pemilu.
Artikel Terkait
Boy Dicokok Satresnarkoba Polresta Tangerang, Kedapatan Simpan Sabu 22,77 Gram
Pajak Bertutur Serentak Digelar di 13 Sekolah se-Banten, Generasi Muda Diajak Sadar Pajak
Wabup Najib Hamas Sebut Naker Fest 2025 Bentuk Komitmen Pemkab Serang Tingkatkan Kualifikasi SDM
Forum Smart City Nasional, Benyamin Tekankan Inovasi Teknologi untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
Wakil Wali Kota Pilar Saga Ichsan Ajak Penataan Pasar Serpong Usai Keluhkan Kemacetan Parah