Kota Serang, bidiktangsel.com – Gubernur Banten Andra Soni menegaskan pentingnya penyusunan Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 oleh perangkat daerah harus mengacu pada data dan fakta aktual di lapangan.
Hal ini disampaikannya saat memberikan arahan dalam Forum Lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Penyelarasan RPJMD-Renstra di Aula Bappeda Provinsi Banten, KP3B, Kota Serang, Selasa (22/4/2025).
Baca Juga: Pemkab Serang Verifikasi 200 Penerima Bantuan Rutilahu, Prioritaskan Pembangunan Rumah Baru
Menurut Andra, berbagai persoalan pelayanan publik seperti infrastruktur jalan, fasilitas pendidikan, dan pelayanan kesehatan yang belum optimal masih kerap ditemui di banyak daerah.
Oleh karena itu, ia menekankan agar perencanaan pembangunan tidak hanya bersifat administratif, tetapi benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat.
"Saya temukan masih banyak jalan berlubang, ruang kelas yang bocor, dan antrean panjang di RSUD. Ini yang harus kita selesaikan segera. Renstra harus fokus pada perbaikan pelayanan yang berdampak langsung pada masyarakat," ujar Andra Soni.
Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Sambut Peserta SSDN Lemhannas RI, Dorong Sinergi Pusat dan Daerah
Andra juga mengingatkan agar OPD tidak terjebak pada kegiatan seremonial atau sosialisasi semata. Ia meminta program-program yang dirancang benar-benar bisa dirasakan manfaatnya oleh masyarakat, serta selaras dengan visi dan misi kepemimpinannya.
"Renstra ini disusun hanya lima tahun sekali. Jangan hanya berisi kegiatan formalitas. Saya ingin program yang konkret dan tepat sasaran," tegasnya.
Lebih lanjut, Andra mendorong kolaborasi antar-OPD dalam menyusun Renstra. Ia mencontohkan, peningkatan sektor pariwisata tidak hanya menjadi tanggung jawab Dinas Pariwisata, melainkan juga didukung oleh dinas lain seperti Dinas PUPR dan Dinas Perhubungan.
Dalam arahannya, Andra menyampaikan tujuh poin penting dalam penyusunan Renstra perangkat daerah:
1. Menyesuaikan dengan visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur Banten 2025–2030: “Banten Maju Adil Merata Tidak Korupsi” disertai kerangka dan mitigasinya.
2. Sekda, Asisten Daerah, dan Bappeda bertugas membina dan mengawal proses forum hingga pelaksanaan desk misi.
Artikel Terkait
Pemkot Tangsel Dorong Efisiensi, Benyamin Ajak UMKM Terus Berinovasi dan Manfaatkan Fasilitas
PNS Kota Tangsel Resah, TPP Desember 2024 Belum Dibayar, Pemkot Diminta Segera Bertindak
Pemkab Serang Peringati Hari Kartini, Asda III Ida Nuraida Ajak Perempuan Terus Berkarya dan Berdaya
Benyamin Davnie Akui Kasus DLH Tangsel Jadi Pukulan Berat
Pemerintah Kabupaten Serang Kejar Target Desa SBS Capai 80 Persen