Manfaatkan Program Pemutihan Tunggakan Pajak Kendaraan di Banten, Ini Syaratnya!

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 28 Maret 2025 | 14:16 WIB
Andra Soni saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Provinsi Banten
Andra Soni saat memberikan keterangan pers di Gedung Negara Provinsi Banten

Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Pasar Murah di Panongan, Warga Dapat Sembako dengan Harga Terjangkau

Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan layanan pembayaran di berbagai titik yang telah bekerja sama dengan Samsat, termasuk gerai layanan di pusat perbelanjaan, mobil Samsat keliling, hingga pembayaran digital melalui aplikasi tertentu.

Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat bisa mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:

  • Bebas denda dan tunggakan – Hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
  • Mempermudah kepemilikan kendaraan yang legal – Pajak yang tertib memudahkan administrasi kendaraan.
  • Menghindari sanksi hukum – Kendaraan yang pajaknya mati berisiko terkena tilang dan sanksi lainnya.
  • Mendukung pembangunan daerah – Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Banten.

Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Terpadu Drive Thru di Kecamatan Panongan

Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda tambahan.

Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum 30 Juni 2025!

(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X