Baca Juga: Bupati Tangerang Tinjau Pasar Murah di Panongan, Warga Dapat Sembako dengan Harga Terjangkau
Selain itu, pemerintah daerah juga menyediakan layanan pembayaran di berbagai titik yang telah bekerja sama dengan Samsat, termasuk gerai layanan di pusat perbelanjaan, mobil Samsat keliling, hingga pembayaran digital melalui aplikasi tertentu.
Dengan adanya program pemutihan ini, masyarakat bisa mendapatkan beberapa keuntungan, seperti:
- Bebas denda dan tunggakan – Hanya perlu membayar pajak tahun berjalan.
- Mempermudah kepemilikan kendaraan yang legal – Pajak yang tertib memudahkan administrasi kendaraan.
- Menghindari sanksi hukum – Kendaraan yang pajaknya mati berisiko terkena tilang dan sanksi lainnya.
- Mendukung pembangunan daerah – Pajak yang dibayarkan akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik di Banten.
Baca Juga: Bupati Tangerang Resmikan Pelayanan Terpadu Drive Thru di Kecamatan Panongan
Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dengan tunggakan pajak, ini adalah kesempatan terbaik untuk menyelesaikan kewajiban tanpa beban denda tambahan.
Jangan lewatkan kesempatan ini dan segera manfaatkan program pemutihan pajak kendaraan sebelum 30 Juni 2025!
(***)
Artikel Terkait
Gubernur Banten Bebaskan Pokok Pajak dan Sanksi Pajak Kendaraan Bermotor: Dorongan bagi Wajib Pajak
Pemkot Tangsel Aspal Jalan di Komplek Ruko Bukit Nusa Indah Ciputat, Warga Sambut Positif
Kemenko PMK Gelar Rapat Koordinasi Penanganan dan Pengurangan Risiko Banjir
Gelar Nobar, Gubernur Banten Andra Soni Ajak Masyarakat Terus Dukung Timnas Indonesia
Bupati Serang Serahkan LKPD Unaudited Bankeu Parpol ke BPK RI Banten