Penerimaan Pajak atas Ekonomi Digital Mencapai Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Baca Juga: Gubernur Banten Andra Soni Terima PGRI se-Provinsi Banten, Bahas Program Sekolah Gratis dan Visi Pendidikan Tanpa Korupsi

Dengan penerimaan pajak ekonomi digital yang terus meningkat, pemerintah optimis sektor ini akan menjadi sumber pendapatan pajak yang signifikan.

Langkah-langkah pengawasan dan optimalisasi pemungutan pajak diharapkan dapat menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih adil dan transparan bagi seluruh pelaku usaha di Indonesia. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X