Penerimaan Pajak atas Ekonomi Digital Mencapai Rp33,73 Triliun hingga Februari 2025

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 14 Maret 2025 | 09:26 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Jakarta, bidiktangsel.com – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp33,73 triliun hingga 28 Februari 2025.

Pendapatan ini berasal dari berbagai jenis pajak yang dikenakan pada aktivitas perdagangan digital, termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak kripto, pajak fintech, dan pajak transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Menurut data DJP, kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp26,18 triliun. Penerimaan ini dihimpun dari 188 pelaku usaha PMSE yang telah ditunjuk sebagai pemungut pajak.

Baca Juga: Sinergitas Ramadan 1446 H: Bukber dan Tarling Perkuat Silaturahmi Warga Pamulang

Beberapa perusahaan besar yang sebelumnya berstatus pemungut pajak, seperti Netflix International B.V. dan Activision Blizzard International B.V., mengalami pencabutan status pemungut pada Februari 2025.

Selain PPN PMSE, sektor kripto menyumbang Rp1,39 triliun, yang terdiri dari PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger (Rp560,61 miliar) dan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger (Rp825,75 miliar).

Pajak dari industri fintech (P2P lending) juga menunjukkan tren positif, dengan kontribusi sebesar Rp3,23 triliun hingga Februari 2025. Penerimaan ini berasal dari berbagai jenis pajak, termasuk PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri (Rp832,59 miliar), PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (Rp720,74 miliar), serta PPN DN atas setoran masa (Rp1,68 triliun).

Baca Juga: Benyamin Davnie Tinjau Ramp Check di Terminal Pondok Cabe Jelang Mudik Lebaran 2025

Sementara itu, pajak yang dipungut melalui SIPP mencatatkan penerimaan Rp2,94 triliun. Pajak ini berasal dari transaksi pengadaan barang dan jasa melalui sistem pemerintah, terdiri dari PPh sebesar Rp199,96 miliar dan PPN sebesar Rp2,74 triliun.

Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, menegaskan bahwa pemerintah terus berupaya menciptakan keadilan bagi pelaku usaha konvensional dan digital.

Salah satu langkahnya adalah dengan terus menunjuk pelaku usaha PMSE dari luar negeri yang menjual produk atau layanan digital kepada konsumen di Indonesia sebagai pemungut PPN.

Baca Juga: Safari Ramadan 1446 H: Momentum Tingkatkan Iman, Taqwa, dan Serap Aspirasi Masyarakat

Selain itu, pemerintah juga akan menggali potensi penerimaan pajak lainnya dari sektor ekonomi digital, termasuk pajak atas transaksi perdagangan aset kripto, pajak atas bunga pinjaman di fintech, serta pajak atas pengadaan barang dan jasa melalui sistem pemerintah.

Masyarakat yang ingin mengetahui lebih lanjut tentang kebijakan PPN atas produk digital dari luar negeri dapat mengakses informasi melalui laman resmi DJP di pajak.go.id.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X