DJP Tegaskan Komitmen dalam Implementasi Coretax untuk Perbaikan Layanan Perpajakan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 10 Januari 2025 | 22:10 WIB
Ilustrasi sistem Coretax Ditjen Pajak. Foto: Istimewa
Ilustrasi sistem Coretax Ditjen Pajak. Foto: Istimewa

Jakarta, bidiktangsel.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah memulai implementasi aplikasi Coretax DJP sejak 1 Januari 2025.

Namun, dalam tahap awal penerapan, beberapa kendala teknis mengganggu kenyamanan wajib pajak dalam menggunakan layanan tersebut.

DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan ini dan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki sistem guna memastikan layanan berjalan optimal.

Baca Juga: Menko Pangan Zulkifli Hasan Tinjau Pabrik Garam di Kabupaten Serang, Dorong Swasembada Nasional

Sejumlah langkah perbaikan telah dilakukan, antara lain:

1. Peningkatan Infrastruktur
DJP memperluas jaringan dan meningkatkan kapasitas bandwidth untuk mendukung stabilitas sistem.

2. Penunjukan Penanggung Jawab
Role access untuk perusahaan dan PIC administrasi telah ditunjuk guna mempermudah pembuatan faktur pajak.

3. Perbaikan Proses Pembuatan Faktur Pajak
Sistem kini mampu menerima hingga 100 faktur dalam format *.xml per pengiriman. DJP juga terus meningkatkan kapasitas dan fitur pencetakan dokumen faktur pajak.

Baca Juga: Ketersediaan Pupuk di Banten Memadai, Pj Gubernur: Siap Dukung Swasembada Pangan Nasional

4. Penyempurnaan Proses Pendaftaran
Fitur pemadanan NIK-NPWP, pengaturan ulang kata sandi, dan pengenalan wajah (face recognition) telah diterapkan untuk keamanan data wajib pajak.

5. Kemudahan Pembayaran Pajak
Sistem mendukung pembuatan kode billing, pembayaran tunggakan pajak, serta layanan pemindahbukuan.

6. Peningkatan Layanan Administrasi Lainnya
Pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) PPh/PPN, konfirmasi status wajib pajak, dan pengurusan status PKP kini lebih terintegrasi.

Baca Juga: Pemprov Banten Komitmen Dukung Swasembada Pangan Nasional

Hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah berhasil memperoleh sertifikat digital untuk menandatangani faktur pajak.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X