Kota Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang berhasil meraih penghargaan bergengsi sebagai Kabupaten Peduli Hak Asasi Manusia (KKP HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
Penghargaan ini diberikan oleh Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A. Damenta, kepada Pj Sekda Kabupaten Serang, Rudy Suhartanto, di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Rabu (8/1/2025).
Penghargaan ini menunjukkan komitmen Pemkab Serang dalam pemenuhan dan perlindungan Hak Asasi Manusia di wilayahnya.
Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Serang, Lalu Farhan Nugraha, menjelaskan bahwa penghargaan ini diberikan berdasarkan evaluasi tahunan yang dilakukan Kementerian Hukum dan HAM terhadap pelaksanaan kebijakan HAM, termasuk penyediaan sarana dan prasarana yang mendukung pemenuhan hak dasar masyarakat.
Pelayanan Dasar Berbasis HAM
Menurut Farhan, Pemkab Serang telah memenuhi berbagai indikator penilaian, terutama dalam hal penyediaan fasilitas publik yang ramah bagi penyandang disabilitas, perempuan, anak, dan kelompok rentan lainnya.
Baca Juga: Pemprov Banten dan Kejati Sepakati Penanganan Tindak Pidana Berbasis Keadilan Restoratif
"Contohnya, toilet khusus penyandang disabilitas, fasilitas bagi ibu dan anak, serta infrastruktur lain yang dirancang untuk mempermudah akses seluruh masyarakat. Semua ini adalah bagian dari pelayanan dasar peduli HAM yang menjadi perhatian utama Pemkab Serang," ujarnya.
Farhan menambahkan, pelayanan ini melibatkan berbagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) seperti Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, serta Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.
Fokusnya adalah memberikan aksesibilitas yang maksimal kepada seluruh masyarakat, khususnya kelompok rentan.
Baca Juga: Banyak WiFi Gratis Pemkot Tangsel Tidak Aktif, Pemkot Berikan Penjelasan
Pengakuan atas Kolaborasi dan Dedikasi
Kepala Kanwil Kemenkum Banten, R. Natanegara Kartika Purnama, menyatakan bahwa penghargaan ini merupakan apresiasi atas dedikasi pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak-hak dasar masyarakat.
"Penghargaan ini mencerminkan kolaborasi yang erat antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dan HAM dalam mewujudkan pelayanan publik berbasis HAM," jelasnya.
Selain Kabupaten Serang, penghargaan serupa juga diterima oleh enam kabupaten/kota lain di Provinsi Banten, yaitu Kota Tangerang, Tangerang Selatan, Kabupaten Tangerang, Kota Serang, Kabupaten Lebak, dan Kota Cilegon.
Artikel Terkait
Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik dengan Indeks SPBE 3,75, Meningkat Signifikan pada Tahun 2024
Pj Gubernur Banten A Damenta Tekankan Pentingnya Kerja Kolaborasi untuk Wujudkan Banten Lebih Baik
Meringankan Beban Masyarakat, Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik
Kurangnya Kejelasan Mekanisme Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Tangerang Selatan
Bakesbangpol Kabupaten Serang Gelar Pembinaan Puluhan Ormas untuk Sinergitas Pembangunan