Meringankan Beban Masyarakat, Tahun 2025 Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Banten Tidak Naik

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Selasa, 7 Januari 2025 | 07:24 WIB
Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Penjabat (Pj) Gubernur Banten, A Damenta, memastikan bahwa Pemerintah Provinsi Banten tidak akan menaikkan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada tahun 2025.

Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga stabilitas perekonomian, mendorong daya beli masyarakat, serta mendukung perkembangan industri otomotif di Provinsi Banten.

Baca Juga: Pj Gubernur Banten A Damenta Tekankan Pentingnya Kerja Kolaborasi untuk Wujudkan Banten Lebih Baik

Hal tersebut disampaikan A Damenta dalam konferensi pers di Pendopo Gubernur Banten, KP3B Curug, Kota Serang, pada Senin (6/1/2025).

Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa meskipun terdapat tambahan pungutan berupa Opsen PKB dan Opsen BBNKB, masyarakat tidak akan merasakan kenaikan beban pajak karena adanya kebijakan pengurangan pokok pajak.

A Damenta menjelaskan bahwa penerapan opsen pajak diatur berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

Baca Juga: Pemkab Serang Raih Predikat Sangat Baik dengan Indeks SPBE 3,75, Meningkat Signifikan pada Tahun 2024

Opsen PKB dan Opsen BBNKB mulai diberlakukan efektif pada 5 Januari 2025, dengan tarif opsen ditetapkan sebesar 66% dari nilai PKB atau BBNKB terutang.

"Sesuai Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024, tarif PKB mengalami penurunan menjadi 1,2% dari sebelumnya 1,75%. Sementara itu, tarif BBNKB diturunkan menjadi 12% dari sebelumnya 12,5%," ungkapnya.

Namun, tambahan pungutan berupa opsen akan dikenakan sebesar 66% dari nilai PKB dan BBNKB.

Baca Juga: Program Makan Bergizi Dimulai di Tangerang Selatan: Langkah Awal Pemenuhan Gizi Siswa

Untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah Provinsi Banten telah menetapkan Peraturan Gubernur Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur pengurangan pokok PKB sebesar 12,15% dan BBNKB sebesar 37,25%.

A Damenta menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang agar masyarakat tetap dapat menikmati tarif pajak yang sama seperti tahun sebelumnya.

"Ini adalah upaya kami menjaga daya beli masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, serta mendukung stabilitas industri otomotif di Banten," tuturnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X