Pemerintah Permudah Aturan Bea Meterai dengan PMK Nomor 78 Tahun 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 7 November 2024 | 15:35 WIB
Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100% target penerimaan pajak.
Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100% target penerimaan pajak.

Baca Juga: Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka Blusukan ke Perkampungan Padat Penduduk di Palangka Raya

Distribusi Meterai Elektronik: Pendistribusian meterai elektronik untuk pemungut Bea Meterai kini dilakukan langsung oleh Perum Peruri, berbeda dari sebelumnya yang melalui distributor.

Penambahan Jenis Meterai: PMK ini memperkenalkan meterai jenis baru, yaitu Meterai Teraan Digital.

Tata Cara Perizinan: Pemberian izin pembuatan meterai dalam bentuk tertentu disesuaikan untuk implementasi sistem coretax.

Penyetoran Hasil Penjualan Meterai Tempel: Kini penyetoran hasil penjualan meterai tempel dapat dilakukan melalui Surat Setoran Pajak (SSP) atau sarana administrasi lain yang setara dengan SSP.

Baca Juga: Pemerintah Tangsel Perkuat Digitalisasi Melalui Optimalisasi Nama Domain, Mudahkan Akses Informasi Publik

Penetapan Pemungut Bea Meterai: Wajib Pajak kini bisa mengajukan permohonan sebagai pemungut Bea Meterai melalui Kantor Pelayanan Pajak, sebuah perubahan dari penetapan otomatis sebelumnya.

Batas Waktu Penyetoran dan Pelaporan: PMK baru ini menetapkan batas waktu penyetoran dan pelaporan sebagai tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir, lebih lama dari ketentuan sebelumnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti menyampaikan harapannya bahwa PMK 78 Tahun 2024 dapat membantu masyarakat memahami aturan Bea Meterai dengan lebih jelas dan sederhana.

Baca Juga: Pemerintah Provinsi Banten Komitmen Wujudkan Good Governance

Ia juga menegaskan kesiapan pemerintah untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang aturan baru ini agar masyarakat lebih mudah dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses dan mengunduh ketentuan lengkap mengenai PMK Nomor 78 Tahun 2024 ini melalui situs pajak.go.id. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X