Pemerintah Permudah Aturan Bea Meterai dengan PMK Nomor 78 Tahun 2024

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 7 November 2024 | 15:35 WIB
Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100% target penerimaan pajak.
Kanwil DJP Banten yang berhasil melebihi 100% target penerimaan pajak.

Jakarta, bidiktangsel.com - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 78 Tahun 2024 terkait ketentuan pelaksanaan Bea Meterai. PMK ini disahkan pada 11 Oktober dan mulai berlaku pada 1 November 2024.

Tujuan dari aturan baru ini adalah untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajiban pembayaran Bea Meterai.

Baca Juga: Jelang Debat Kandidat Pilkada Tangsel, Benyamin-Pilar Siap Bawa Suasana Santai

Dengan diterbitkannya PMK 78 Tahun 2024, pemerintah berharap dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pelaksanaan Bea Meterai.

Aturan ini menyederhanakan beberapa ketentuan lama dan menambahkan jenis meterai baru, termasuk pengaturan distribusi meterai elektronik.

Selain itu, ketentuan baru ini mengintegrasikan berbagai peraturan menjadi satu aturan yang lebih sistematis dan komprehensif, sehingga lebih mudah dipahami masyarakat.

Baca Juga: PWI Kalsel Usulkan Ketahanan Pangan Jadi Isu Utama HPN 2025

PMK ini menggantikan tiga peraturan sebelumnya yang terkait dengan Bea Meterai, yaitu:

1. PMK Nomor 133/PMK.03/2021 tentang Pengadaan, Pengelolaan, dan Penjualan Meterai,

2. PMK Nomor 134/PMK.03/2021 mengenai Pembayaran Bea Meterai dan karakteristik meterai tempel dan elektronik, serta

3. PMK Nomor 151/PMK.03/2021 tentang Penetapan Pemungut dan Tata Cara Pemungutan Bea Meterai.

Baca Juga: Presiden Prabowo Subianto Sambut PM Singapura Lawrence Wong dalam Kunjungan Resmi di Istana Merdeka

Dengan berlakunya PMK Nomor 78 Tahun 2024, ketiga peraturan tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Beberapa perubahan penting dalam PMK terbaru ini meliputi:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: DJP Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X