DPKD Kabupaten Serang Ajak Jaga dan Amankan Keaslian Arsip

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Senin, 4 November 2024 | 22:25 WIB

Baca Juga: Penurunan Tajam Angka Kematian Ibu dan Bayi di Kabupaten Serang: Peran Kader Posyandu dan Integrasi Pelayanan Kesehatan Primer

Aber kembali mencontohkan, misal di masa mendatang anak cucu mungkin tidak tahu jika Kota Cilegon berasal dari pemekaran Kabupaten Serang atau Kota Serang pemisahan dari Kabupaten Serang.

"Dengan demikian, jika tidak ada arsip itu, nanti anak cucu kita tahunya dari mana, maka arsip pemisahan daerah ini penting sekali dipertahankan dan perlu ada," ungkapnya.

Kemudian yang ketiga, sambung Aber, selain autentik dan terpercaya, dalam penyediaan kearsipan harus utuh serta menjaga kelengkapannya.

Baca Juga: Media Gathering Sosialisasi Pilkada 2024: Sinergi KPU dan Media untuk Tingkatkan Partisipasi Masyarakat

"Artinya, dari mulai A sampai dengan Z-nya itu harus ada, dari mulai perjanjian pemekaran Kota Cilegon dari Kabupaten Serang itu harusnya tersedia," katanya.

Contoh lainnya, tambah Aber, Satu Dasawarsa Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, apakah adanya dokumen-dokumen baik saat pidato Bupati Serang pada forum-forum resmi seperti rapat paripurna DPRD atau misalnya sambutan di daerah-daerah yang sedang berkunjung ke masyarakat.

Maka, arsip tersebut seharusnya tersedia sehingga nanti dibukukan agar generasi mendatang bisa membaca sejarah Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah seperti ini arahnya atau bupati sebelumnya seperti ini.

"Ini yang sedang kita rintis bagaimana ke depan kita punya hal ini atau risalah persidangan DPRD selama lima tahun kemarin, selama 10 tahun kemarin, atau lima tahun ke depan itu harusnya ada sehingga ada dokumen yang bisa dipelajari oleh anak cucu kita," tuturnya.

Baca Juga: Ketua Umum PWI Hendry Ch Bangun Sampaikan Belasungkawa, Jenazah Kru TV One Akan Disemayamkan di Kantor Sebagai Penghormatan Terakhir

Sekadar diketahui, peserta yang mengikuti Sosialisasi Digitalisasi, Autentikasi Arsip Statis, dan Arsip Hasil Alih Media Tahun 2024 berasal dari perwakilan 29 OPD, kecamatan masing-masing 2 orang.

Sedangkan sebagai narsumber DPKD menghadirkan dari Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) dan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi Banten.

”Mudah-mudahan para narasumber bisa memberikan arahan-arahan kepada peserta untuk bagaimana meningkatkan tata kelola kearsipan dengan baik,”urai Aber.(***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X