KPK Berikan Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Tangerang atas Sertifikasi Aset Tanah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 6 September 2024 | 18:09 WIB
Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

"Pemda harus mengetahui letak dan batas tanahnya, serta memastikan bahwa tidak ada sengketa dengan pihak lain," ujar Sudaryanto.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa untuk mempercepat proses sertifikasi, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen yuridis dan memastikan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik serta bebas dari sengketa.

Baca Juga: Dua Siswi SD di Tangsel Jadi Korban Penculikan dan Pelecehan, Satgas Sekolah Didorong Perkuat Pengawasan

"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat bisa segera diterbitkan," tutupnya.

Penghargaan dari KPK ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih proaktif dalam melindungi aset tanah miliknya melalui sertifikasi yang sah dan sesuai hukum. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X