"Pemda harus mengetahui letak dan batas tanahnya, serta memastikan bahwa tidak ada sengketa dengan pihak lain," ujar Sudaryanto.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa untuk mempercepat proses sertifikasi, pemerintah daerah harus melengkapi dokumen yuridis dan memastikan bahwa tanah tersebut dikuasai secara fisik serta bebas dari sengketa.
"Jika semua persyaratan sudah terpenuhi dan tidak ada keberatan dari pihak lain, maka sertifikat bisa segera diterbitkan," tutupnya.
Penghargaan dari KPK ini diharapkan menjadi motivasi bagi pemerintah daerah lainnya untuk lebih proaktif dalam melindungi aset tanah miliknya melalui sertifikasi yang sah dan sesuai hukum. (***)
Artikel Terkait
Pemkab Tangerang Gandeng SGU Kembangkan Produk Unggulan dan Berdayakan Masyarakat di Daerah Pesisir
Pemkab Tangerang Dorong Kemandirian Ekonomi Pesantren melalui Pembinaan Pondok Salafiyah
Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Tangerang Fasilitasi Rekrutmen PT. Dewa Aksara, 31 Peserta Berjuang untuk Peluang Kerja di Jepang
Pemkot Tangerang Raih Penghargaan dari KPK atas Keberhasilan Sertifikasi Aset Pemerintah
Sekda Kota Tangerang Buka Rapat Koordinasi Tim Desk Pilkada 2024: Camat dan Lurah Ditekankan untuk Aktif Memantau Pelaksanaan Pilkada