KPK Berikan Penghargaan kepada Kantor Pertanahan Kota dan Kabupaten Tangerang atas Sertifikasi Aset Tanah

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 6 September 2024 | 18:09 WIB
Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.
Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron.

Kota Serang, bidiktangsel.com – Upaya sertifikasi aset tanah milik pemerintah daerah terus digencarkan sebagai langkah strategis dalam memberikan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah pemerintah serta mencegah potensi sengketa dengan pihak lain.

Pada Kamis (5/9/2024), dalam acara Rapat Koordinasi Kepala Daerah Tahun 2024 yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pendopo Gubernur Banten, Kota Serang, dua Kantor Pertanahan di wilayah Tangerang mendapat penghargaan dari KPK.

Baca Juga: Timnas Indonesia Tahan Imbang Arab Saudi 1-1 di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Ranking FIFA Naik

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten, Sudaryanto, menyampaikan bahwa sertifikasi aset tanah ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi positif antara pemerintah dan BPN.

Penghargaan tersebut diberikan oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, kepada Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang, Osman Affan.

Kantor Pertanahan Kota Tangerang berhasil meraih predikat sebagai Kantor Pertanahan dengan sertifikasi aset tanah Barang Milik Daerah (BMD) terbanyak di wilayah Banten untuk periode 1 Januari hingga 31 Juli 2024.

Baca Juga: PII PC Tangerang Selatan: Organisasi Independen Tanpa Afiliasi Kampus Tertentu

Total sertifikat yang diterbitkan sebanyak 315 sertifikat tanah milik Pemerintah Kota Tangerang.

Selain itu, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang juga mendapat penghargaan serupa sebagai kantor dengan jumlah sertifikasi tanah terbanyak kedua.

Penghargaan tersebut diterima oleh Lili Muniri, Kepala Seksi Survei dan Pemetaan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Hingga Juli 2024, Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang telah menerbitkan 287 sertifikat tanah untuk aset milik Pemerintah Kabupaten Tangerang.

Baca Juga: Insiden Guru Lempar Gunting di SMAN 2 Tangsel, Kepala KCD: Sanksi Menanti!

Sudaryanto menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan kantor pertanahan untuk mencapai target sertifikasi aset.

Menurutnya, peran aktif dari pemerintah daerah dalam memahami dan mendata aset-aset tanah sangat penting untuk memperlancar proses sertifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Kementerian ATR BPN

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X