”Untuk materi pemenang sayembara dan hak cipta ekonomis akan jadi milik pemda, desain akan digunakan untuk kepentingan pemda. Hak cipta moral akan tetap merupakan milik peserta, Pemda akan mencantumkan pemenang pada desain yang digunakan,” tuturnya.
Baca Juga: DPR RI Akan Lanjutkan Pembahasan RUU Pilkada, Penundaan Pengesahan Terkait Putusan MK
Hadir pada Press conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang tersebut hadir Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah, Asda II Febrianto, Kepala DPUPR Kabupaten Serang Yadi Priyadi Rochdian, Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci dan Kepala Diskominfosatik Kabupaten Serang Haerofiatna. (***)
Artikel Terkait
Kota Tangerang Tuan Rumah Kapolri Cup 2024: Pusat Sport Tourism Baru di Indonesia
DLH Kota Tangerang Jaga Kebersihan Digifest, Ajak Warga Lestarikan Lingkungan
Kota Tangerang Kembangkan Kreativitas Anak Muda, Buka Kelas Menulis Skenario Gratis!
Tangerang Digital Festival: Kampus Bersinar, Inovasi Digital Memukau
Bus KPK Jadi Solusi, Generasi Muda Banten Diajak Lawan Korupsi