Kabupaten Serang Undang Arsitek Kreatif, Rancang Masjid Pusat yang Mewah dan Modern

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 22:18 WIB
Press Conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang.
Press Conference Sayembara Desain Pembangunan Masjid Puspemkab Serang.

dia mengatakan, sayembara akan dilakukan selama 90 hari kalender. Lokasi masjid ada di Kawasan Puspemkab Serang yang tepatnya di Blok A3 dengan luas lahan 18.715 meter persegi.

Penilaian karya sayembara akan dilakukan tim juri yang sudah ditunjuk, terdiri dari beberapa unsur arsitek praktisi, asosiasi IAI, akademisi, sejarawan dan pemda.

”Penjurian dilakukan dua tahap, penilaian seluruh hasil peserta ditentukan tiga karya terbaik, penilaian menentukan pemenang 1-3. Dalam sayembara ini akan diberikan hadiah untuk pemenang pertama Rp70 juta, pemenang kedua Rp35 juta, pemenang ketiga Rp 20 juta,”paparnya.

Ketua IAI Provinsi Banten Junita Bahari Nonci mengatakan masjid yang dibuat tersebut diharapkan bisa menampung sekitar 5.000 jemaah untuk kegiatan keagamaan besar Pemkab Serang, dan terdapat beberapa tempat lainnya.

Baca Juga: Bupati Pandeglang Irna Narulita Hadiri Rapat Kerjasama BUMN dan BUMD di Gedung Juang KPK

”Kriteria sudah pasti ada keandalan bangunan sesuai regulasi, standar acuan masjid memperhatikan kemudahan perawatan, fungsi masjid sebagai pusat kegiatan dan islamic center, penerapan nilai lokal tidak bertentangan dengan nilai Islam, bisa diambil dari sejarah, tipologi, jadi peserta akan mengulik itu,” ujarnya.

Adapun untuk time linenya, kata Junita pendaftaran akan dibuka pada 16 Agustus sampai 30 September. Adapun untuk batas akhir memasukan karya pada 6 Oktober 2024.

”Saat ini sudah ada 25 peserta yang daftar, lomba ini sifatnya nasional. Peserta yang sudah masuk ada dari beberapa wilayah di Indonesia seperti Kalimantan, sumatra, Makasar, Jawa, Lombok,” ucapnya.

Kemudian pada 6 sampai 8 Oktober dilakukan verifikasi berkas karya. Dalam perlombaan peserta tidak mencantumkan nama, tetapi panitia memberikan nomor urut peserta, sehingga ketika mengirim karya hanya cantumkan nomor urut bukan nama.

Baca Juga: Lebak Semarakkan Harkop dan Harnas UMKM, UMKM Lokal Bersinar di Alun-alun Rangkasbitung

”Cantumkan nomor agar dewan juri tidak tahu karya siapa jadi hasil penjurian netralitasnya terjaga,”katanya.

Sedangkan untuk tahap pertama penjurian dilakukan pada 9 sampai 10 Oktober dan akan dinilai oleh 5 dewan juri. Penjurian tahap dua pada 30 Oktober.

”Alasan ada waktu panjang dari 10 ke 30 Oktober karena peserta harus persentasi dan membuat animasi, pengumuman langsung dilakukan hari itu juga,” ucapnya.

Dalam kegiatan sayembara, peserta maksimal mengirim dua karya dengan pendaftaran berbeda. Alasan dua karya karena bila sudah mengerjakan lebih dari dua karya hasilnya tidak akan maksimal.

Semua karya yang masuk akan dapat sertifikat, bagi anggota IAI akan dapat nilai kumulatif. Nilai tersebut diperlukan untuk memperpanjang sertifikasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Humas Pemkab Serang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X