Sistem ini merupakan perombakan sistem perpajakan yang ada, dengan mengintegrasikan seluruh proses bisnis secara digital.
Dari 21 proses bisnis yang ada, hanya lima yang berkaitan langsung dengan wajib pajak, yaitu registrasi/pendaftaran, pembayaran, pelaporan, manajemen akun wajib pajak (Taxpayer Account Management), dan layanan perpajakan.
Baca Juga: Indonesia Perlu Upaya Terpadu Hadapi Berbagai Potensi Bencana, Kata Direktur Kemendagri
"Ayo bergotong-royong membangun bangsa dengan melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan sesuai ketentuan," imbau Cucu menutup siaran langsung tersebut.
Kerja sama antara Kanwil DJP Banten dan LPP RRI Banten ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan pemahaman masyarakat tentang pentingnya pajak untuk pembangunan.
Dengan edukasi yang terus ditingkatkan, masyarakat Banten diharapkan lebih aktif dan patuh dalam melaksanakan kewajiban perpajakan mereka. (***)
Artikel Terkait
Upaya Pengendalian Banjir Tangsel: Penambahan Kapasitas Sungai dan Pembangunan Tandon
Pj Gubernur Banten Dorong Pembahasan Segera Dua Raperda Urgen!
GIIAS 2024 Dorong Pertumbuhan Ekonomi Banten dan Nasional
Pj Gubernur Banten Al Muktabar: Geoportal KSP 2.0 dan White Paper OMO Beyond 2024
Gaharu Nusantara Bersinar dan BNN Banten Sosialisasikan Bahaya Narkotika di Pamarayan