Kabupaten Tangerang Tingkatkan Keamanan Pangan dengan Monitoring dan Pembinaan PSAT PDUK

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Kamis, 25 April 2024 | 20:41 WIB

Kabupaten Tangerang, bidiktangsel.com - Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Tangerang melakukan Monitoring dan Pembinaan Pemenuhan Komitmen Registrasi PSAT PDUK di PT. Agronusafood Industri Kecamatan Kosambi pada Selasa (23/4/2024).

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan penerapan Penanganan Yang Baik (PYB) PSAT di PT. Agronusafood Industri mencapai Level 3, sebagai syarat penerbitan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Label Hijau.

Monitoring dan pembinaan ini merupakan tindak lanjut dari Hasil Penilaian Lapangan Pemenuhan Komitmen Registrasi PSAT-PDUK yang telah dilaksanakan.

Baca Juga: Hari Otonomi Daerah XXVIII: Perkuat Komitmen Pengelolaan SDA dan Lingkungan untuk Ekonomi Hijau dan Sehat

Berdasarkan hasil penilaian, Penerapan Penanganan Yang Baik PSAT PT. Agronusafood Industri berada pada Level 4.

Kepala DPKP Kabupaten Tangerang, Asep Jatnika, menjelaskan bahwa pembinaan dilakukan untuk memenuhi tindakan perbaikan terhadap temuan ketidaksesuaian kategori kritis, serius, mayor, dan minor dari hasil Penilaian Lapangan.

"Tujuannya agar pelaku usaha dapat memenuhi standar Penerapan Penanganan Yang Baik PSAT (SPPB PSAT) minimal level 3 sebagai syarat penerbitan Sertifikat Registrasi PSAT-PDUK Label Hijau," ujarnya.

Asep menyampaikan bahwa dari hasil monitoring dan pembinaan, telah dilakukan tindakan perbaikan oleh pelaku usaha terhadap temuan ketidaksesuaian kategori Kritis dan Serius.

Baca Juga: Lebak Gelar Upacara Peringati Hari Otonomi Daerah ke-28: Perkuat Komitmen Pengelolaan SDA dan Lingkungan untuk Ekonomi Hijau

"Selanjutnya akan dilakukan pembinaan dan pendampingan lebih lanjut untuk memenuhi tindakan perbaikan minor atau mayor, khususnya yang terkait dengan penyusunan dokumen Standar Operasional Prosedur (SOP)," tambahnya.

Asep berharap kegiatan Monitoring dan Pembinaan ini dapat dimanfaatkan oleh para pelaku usaha di Kabupaten Tangerang untuk meningkatkan keamanan dan mutu pangan segar asal tumbuhan (PSAT) di wilayahnya.

Kepala Bidang Ketahanan Pangan pada Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Tangerang, Abdul Munir, menambahkan bahwa pembinaan dan pengawasan PSAT dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ OT.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan.

Kabupaten Tangerang memiliki peran sebagai Otoritas Kompeten Keamanan Pangan (OKKP) dengan tugas dan fungsinya diberikan kewenangan untuk melakukan pengawasan keamanan dan mutu PSAT.

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Diskominfo Kab Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X