Pemprov Banten Bantah Hambat Fasilitasi Raperda Kabupaten Serang, Ini Penjelasannya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Maret 2024 | 13:20 WIB
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah Raperda Kabupaten Serang.
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah Raperda Kabupaten Serang.

Dan juga melakukan fasilitasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten memberikan fasilitasi terhadap Raperda yang diajukan dan evaluasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten mengevaluasi Raperda untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Setelah itu rekomendasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten memberikan rekomendasi atas Raperda yang diajukan serta penetapan Raperda Kabupaten/Kota menetapkan Raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Hadi mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota di Banten untuk mengajukan fasilitasi dan evaluasi Raperda melalui sistem e-perda.

Baca Juga: Memahami Keistimewaan Malam Lailatul Qadar: Malam yang Penuh Berkah dan Kebajikan

Hal ini untuk mempermudah proses dan menghindari hambatan dalam penyusunan Perda.

Pemprov Banten melalui Biro Hukum Setda Provinsi Banten siap membantu dan memfasilitasi Kabupaten/Kota dalam penyusunan Raperda.

Proses fasilitasi dan evaluasi Raperda dilakukan melalui sistem e-perda dengan beberapa tahapan yang jelas. Hadi juga mengimbau kepada seluruh Kabupaten/Kota di Banten untuk mengajukan Raperda melalui sistem e-perda untuk mempermudah proses dan menghindari hambatan. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X