Pemprov Banten Bantah Hambat Fasilitasi Raperda Kabupaten Serang, Ini Penjelasannya

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 27 Maret 2024 | 13:20 WIB
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah Raperda Kabupaten Serang.
Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah Raperda Kabupaten Serang.

Serang, bidiktangsel.com – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten melalui Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) menegaskan siap memfasilitasi dan mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten/Kota.

Hal ini disampaikan Plt. Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Banten Hadi Prawoto menanggapi pemberitaan mengenai sejumlah Raperda Kabupaten Serang yang terhenti di Pemprov Banten.

Hadi menjelaskan, fasilitasi dan evaluasi Raperda merupakan tugas pokok dan fungsi Biro Hukum Setda Provinsi Banten.

Dirinya pun membantah bahwa Pemprov Banten menghambat proses fasilitasi Raperda Kabupaten Serang.

“Saat ini, Biro Hukum Setda Provinsi Banten sedang memproses fasilitasi dua Raperda Kabupaten Serang, yaitu Raperda tentang Desa (2022) dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan (2022),” ungkap Hadi, Selasa (26/3/2024).

Baca Juga: Buka Puasa Bersama, Kucing Hitam Jadi Sasaran Politik Dua Calon Walikota Bogor

Sebelumnya, ada satu Raperda yang sudah melalui proses pembahasan, namun dikembalikan untuk disusun ulang oleh pengusul yaitu Kabupaten Serang.

Raperda tersebut adalah Raperda tentang Desa Wisata Tahun 2022. Hingga saat ini, hasil penyusunan ulang Raperda tersebut belum diterima oleh Biro Hukum.

Lebih lanjut, Hadi menjelaskan bahwa terdapat tiga Raperda Kabupaten Serang yang tidak dapat diproses karena pengajuannya tidak melalui sistem e-perda.

Ketiga Raperda tersebut adalah Raperda tentang Keolahragaan; Raperda tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pendidikan Pesantren (2022); serta Raperda tentang Kemudahan, Perlindungan, dan Pemberdayaan Usaha Mikro (2022).

“Kami tidak tahu menahu adanya sejumlah Raperda Kabupaten Serang terhenti di Pemprov Banten seperti yang disebut dalam pemberitaan media. Pasalnya, Kabupaten Serang tidak mengajukan fasilitasi atau evaluasi ke Biro Hukum Setda Provinsi Banten,” tegas Hadi.

Baca Juga: Menjelajahi Peluang Bisnis dan Tips Parcel Lebaran: Daftar Isian, Harga, dan Bahan yang Cocok

Beberapa Raperda yang disebutkan dalam berita tersebut, antara lain Raperda tentang Pencegahan dan Peringatan Kualitas Terhadap Perumahan dan Permukiman (2021); Raperda tentang Percepatan Pembangunan Pusat Pemerintahan (2022); Raperda tentang Warisan Budaya dan Adat Istiadat; Raperda tentang Pembangunan Ekonomi; serta Raperda tentang Bantuan Dana Beasiswa Pendidikan (2022).

Hadi menjelaskan bahwa proses fasilitasi dan evaluasi Raperda di Pemprov Banten dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu: Pengajuan Raperda Kabupaten/Kota mengajukan Raperda melalui sistem e-perda, Verifikasi Biro Hukum Setda Provinsi Banten melakukan verifikasi kelengkapan dokumen Raperda.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemprov Banten

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X