Diskominfo Kota Tangerang Gencarkan Kampanye Pemilu Damai 2024: Tiga Langkah Cerdas Cegah Penyebaran Hoaks

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Jumat, 19 Januari 2024 | 15:10 WIB

Langkah ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

Baca Juga: Prabowo Gibran Ambil Langkah Konkret, Dorong Indonesia Menuju Net Zero Emission

"ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta Pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline," tambah Indri. (***)

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X