Langkah ini juga diperkuat oleh Surat Keputusan Bersama (SKB) Menpan-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.
Baca Juga: Prabowo Gibran Ambil Langkah Konkret, Dorong Indonesia Menuju Net Zero Emission
"ASN dilarang mengenakan atribut partai atau bakal calon peserta Pemilu, serta dilarang mengikuti kampanye baik secara online maupun offline," tambah Indri. (***)
Artikel Terkait
Pilpres 2024: Gerindra Memimpin, Sosial Media Jadi Andalan, dan Potensi Dua Putaran Menguat Menurut Hasil Survey Indexpolitica
Bazar Minyak Goreng Murah Dean Herdesviana, Partai Perindo Hadirkan Berkah Ekonomi dan Asuransi Kecelakaan Gratis untuk Nelayan
PNM Garut Sentuhan Ajaib: 381 Ribu Perempuan Berkilau Melalui Suksesnya Program Pemberdayaan
Berkilau Dalam Kemanusiaan: Selebriti Saksi Pelepasan Kapal Rumah Sakit TNI untuk Palestina oleh Menteri Prabowo
Tanah Aman, Hati Tenang: 169 Sertifikat PTSL Melayang ke Tangan Warga Tangsel