Pemkot Tangerang Siap Tata Arsip Secara Berkesinambungan

photo author
Radi Iswan, Bidik Tangsel
- Rabu, 29 November 2023 | 12:24 WIB
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota ,
Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota ,

Kota Tangerang, bidiktangsel.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan akan menindaklanjuti penataan kearsipan sebagai sumber informasi penting melalui pengelolaan secara berkesinambungan.

Hal tersebut disampaikan Wali Kota Tangerang, Arief R. Wismansyah, saat menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Jawaban Wali Kota Atas Pandangan Umum Fraksi Mengenai Tiga Buah Raperda Kota Tangerang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD, Selasa, 28 November 2023.

Baca Juga: KORPRI Kota Tangerang Gelar Upacara HUT ke 52, Wujud Komitmen Berikan Pelayanan Terbaik

"Pengelolaan secara terprogram terhadap dokumen/arsip, dalam hal ini Pemkot melalui Dinas Pengelolaan Arsip Daerah yang melaksanakan tugas dan fungsi di bidang kearsipan merumuskan program pengelolaan arsip yaitu pemberdayaan kapasitas unit kearsipan dan lembaga kearsipan daerah dalam melakukan pengelolaan arsip dinamis bagi pencipta arsip yaitu perangkat daerah, organisasi politik, BUMD dan organisasi masyarakat," kata Arief.

Lebih lanjut, Arief menjelaskan bahwa Pemkot juga akan melakukan gerakan sadar tertib arsip bagi setiap perangkat daerah dalam bentuk pembinaan dan pendampingan.

Baca Juga: Pemkot Tangerang Bangun Drainase di Belendung, Antisipasi Banjir

"Di mana penataan arsip harus menjamin ketersediaan arsip yang autentik, utuh, terpercaya dan dapat diakses dengan mudah," tegasnya.

Pemerintah Kota Tangerang menyadari bahwa kearsipan merupakan sumber informasi penting yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan, seperti perencanaan, pengambilan keputusan, dan penegakan hukum. Oleh karena itu, Pemkot berkomitmen untuk menata arsip secara baik dan berkesinambungan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Editor: Radi Iswan

Sumber: Pemkot Tangerang

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X