Hal tersebut disampaikan oleh Mirah Sumirat, SE, Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK Indonesia) dalam keterangan pers tertulis kepada media (01/12/2022).
Kebijakan ini dianggap tidak memihak kaum buruh dan masyarakat kecil. Para Buruh menganggap Gubernur DKI tidak punya rasa peduli dan empati pada kaum buruh.
Sehingga mereka akan menggelar aksi demo besar - besaran. Namun, Pejabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menjelaskan bahwa besaran UMP DKI Jakarta sudah sesuai dengan arahan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
“Sesuai dengan sidang dewan pengupahan bahwa dasar untuk penetapan UMP itu adalah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021,” ungkapnya.
Sementara itu, unsur pengusaha menilai angka kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut terlalu tinggi. UMP senilai Rp 4,9 juta sudah lebih besar dari gaji Aparatur Sipil Negara (ASN). Bagi pengusaha yang diwakili Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI, kenaikan UMP tersebut memberatkan pengusaha.
Apindo DKI sebelumnya mengusulkan kenaikan sebesar 2,62 persen menjadi Rp 4.763.293. Wakil Ketua Apindo DKI Nurjaman bersikeras meminta UMP DKI 2023 hanya naik 2,6 persen. Para Pengusaha merasa keberatan atas kenaikan UMP DKI Jakarta.
Di tengah polemik ini, seharusnya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berani menetapkan kenaikan UMP tahun 2023, Banyak yang dapat dijadikan argumentasi oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, antara lain karena biaya hidup di Jakarta yang semakin tinggi, kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) dan mulai pulihnya dunia usaha pasca dilanda pandemi Covid-19.
Selain itu juga karena DKI Jakarta adalah barometer bagi daerah lain, termasuk dalam penetapan kenaikan UMP.