Saat ini pertumbuhan ekonomi di Indonesia telah membaik. Setelah melewati fase selama pandemi Covid-19. Tentunya sangat berdampak pada perkonomian dan para buruh sempat mengalami keterpurukan. Maka sudah seharusnya bagi para buruh mendapatkan kenaikan UMP DKI Jakarta tahun 2023.
Diharapkan untuk kenaikan upah minimum DKI Jakarta bertujuan untuk melindungi pekerja atau buruh dari perlakuan pengusaha yang kurang memperhatikan kesejahteraannya.
Kenaikan UMP ini sebaiknya dikecualikan untuk pengusaha yang bisnisnya masih terdampak pandemi Covid-19 agar terhindar dari PHK karyawan karena tidak mampu membayar sesuai upah minimum.
Penulis :
Andika Dwi Saputra
Anis Nazilah
Hotma Uli Sihombing
Mubin
Ridho Ramadhan
Sanusi
Dosen Pengampu :
Bapak Adi Martono S.T., M.M.
Mata Kuliah :
Komunikasi Bisnis
UNIVERSITAS PAMULANG
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS
S1 AKUNTANSI